Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

RESMI! Pemkab Pamekasan Usulkan 4.176 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja yang Masuk Daftar?

Hasan Bashri • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:41 WIB

SIMBOLIS: Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengukuhkan peserta PPPK Pamekasan di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (27/3).
SIMBOLIS: Pj Bupati Pamekasan Masrukin mengukuhkan peserta PPPK Pamekasan di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (27/3).

RadarMadura.id - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, resmi mengajukan usulan pengangkatan sebanyak 4176 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan pegawai non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah.

Usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah untuk mengajukan formasi PPPK paruh waktu paling lambat 25 Agustus 2025.

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Anggota Baznas RI 2025, Dibutuhkan 8 Tokoh Masyarakat

Tiga Kategori Honorer yang Bisa Diusulkan

Ada tiga kategori tenaga honorer yang berhak masuk dalam pengusulan PPPK paruh waktu di Pamekasan, yakni:

  1. Tenaga non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara.

  2. Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.

  3. Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan, namun belum mendapatkan formasi.

Proses Seleksi dan Verifikasi

Setelah usulan dari Pemkab Pamekasan diterima, Kementerian PAN-RB akan melakukan verifikasi sebelum mengeluarkan surat rekomendasi atau keputusan resmi terkait jumlah formasi yang disetujui.

Dari total 4176 honorer yang diajukan, kemungkinan bisa disetujui penuh atau sebagian, tergantung hasil evaluasi pemerintah pusat.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu 2025: 1.068.495 Formasi Sudah Diusulkan, Cek Mekanismenya

Status dan Hak PPPK Paruh Waktu

Meskipun berstatus paruh waktu, para PPPK tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai serta kedudukan resmi sebagai aparatur sipil negara.

Sementara itu, untuk besaran gaji akan menyesuaikan dengan ketentuan APBD, namun minimal sama dengan penghasilan ketika masih berstatus honorer.

Pesan untuk Tenaga Honorer

Pemerintah Kabupaten Pamekasan mengimbau tenaga honorer agar tetap bersabar mengikuti seluruh tahapan pengusulan dan tidak mudah terpengaruh isu atau janji dari pihak yang menjanjikan kelulusan.

Pemkab menegaskan komitmennya menjalankan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas praktik kecurangan.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini telah mengabdikan diri, sekaligus bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih profesional. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#honorer #asn #pppk