RadarMadura.id - Ribuan peserta PPPK Gelombang II sebenarnya sudah mengantongi kelulusan sejak Mei lalu. Namun, hingga Agustus ini, mereka masih belum bisa bekerja karena terhambat urusan administrasi panjang: mulai dari pengisian DRH, penerbitan Nomor Induk PPPK, hingga penetapan kebutuhan di instansi.
Artinya, meski sudah resmi lulus, mereka masih harus menunggu hingga akhir tahun, sekitar Oktober–November, untuk benar-benar mulai bertugas.
Di tengah penantian itu, pemerintah meluncurkan opsi baru: PPPK Paruh Waktu. Skema ini hadir sebagai “jalan pintas” bagi tenaga non-ASN yang ingin segera mengantongi status ASN, meski dengan jam kerja dan gaji lebih terbatas.
Baca Juga: PPPK Lulusan SD–SMA Segera Terima Gaji dan 5 Tunjangan, Cair Serentak September 2025
Dua Skema, Dua Pilihan Karier
-
PPPK Gelombang II: status ASN penuh, jam kerja 8 jam sehari, gaji dan tunjangan lengkap. Tapi prosesnya panjang dan menunggu lama.
-
PPPK Paruh Waktu: status ASN tetap sah, jam kerja hanya setengahnya, gaji proporsional tapi tetap ada BPJS. Rekrutmen lebih cepat, instansi bisa langsung mengusulkan.
Bisa Saling Tukar Status
Bagi yang sudah lulus Gelombang II tapi bosan menunggu, jalur Paruh Waktu bisa jadi solusi percepatan. Sebaliknya, pegawai Paruh Waktu tetap berpeluang naik status menjadi penuh waktu setelah satu tahun, asalkan kinerjanya bagus dan anggaran tersedia.
Dengan begitu, kedua jalur ini sebenarnya tidak saling mengunci. Justru memberi fleksibilitas karier bagi tenaga non-ASN.
Kapan Pendaftaran PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah sudah menyiapkan jadwal resmi rekrutmen 2025:
-
Usulan instansi: 7–20 Agustus 2025
-
Penetapan formasi: 21–30 Agustus 2025
-
Pengumuman alokasi: 22 Agustus–1 September 2025
Itu berarti, pendaftaran PPPK Paruh Waktu dibuka akhir Agustus hingga awal September 2025.
Mana yang Lebih Untung?
Semua kembali ke pilihan. Jika ingin gaji dan tunjangan penuh, Gelombang II tetap jadi jalur utama. Namun, jika ingin cepat mendapatkan kepastian status ASN tanpa harus menunggu lama, PPPK Paruh Waktu bisa jadi pilihan realistis.
Skema baru ini diharapkan bisa menghapus rasa “digantung” yang selama ini dialami banyak tenaga honorer maupun peserta PPPK yang sudah lulus tapi belum juga bertugas. (fadila)
Editor : Fadila An Naila