RadarMadura.id - Pemerintah membuka peluang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Langkah ini diambil sebagai solusi dalam penataan pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) sekaligus pemenuhan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
Baca Juga: Semua Honorer Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, BKN Pastikan Kesempatan Sama Tanpa Beda Database
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK
PPPK paruh waktu pada dasarnya berstatus ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kontrak satu tahun.
Mereka berhak atas upah sesuai kemampuan anggaran instansi, minimal setara upah non-ASN sebelumnya atau mengacu pada upah minimum wilayah.
Untuk bisa diangkat menjadi PPPK, terdapat sejumlah ketentuan dan tahapan yang harus dilalui, di antaranya:
-
Pendaftar merupakan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.
-
Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak mendapatkan formasi.
-
Telah melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dengan hasil kinerja yang dievaluasi positif.
Proses perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK dilakukan melalui mekanisme berikut:
-
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan kebutuhan PPPK kepada Kemenpan-RB.
-
Kemenpan-RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK di setiap instansi.
-
Usulan meliputi jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
-
PPK mengajukan perubahan status pegawai paruh waktu ke Kepala BKN paling lambat tujuh hari kerja setelah penetapan kebutuhan dari Kemenpan-RB.
-
Kepala BKN memberikan pertimbangan teknis.
-
PPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai regulasi yang berlaku.
Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak diatur secara rinci dalam Keputusan Kemenpan-RB, namun ditetapkan minimal setara dengan upah non-ASN sebelumnya atau mengikuti upah minimum wilayah.
Sumber anggaran gaji PPPK paruh waktu tidak dibebankan pada pos belanja pegawai utama.
Apabila statusnya sudah berubah menjadi PPPK penuh, pegawai berhak memperoleh gaji sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:
-
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
-
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
-
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
-
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
-
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
-
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
-
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
-
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
-
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
-
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
-
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
-
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
-
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
-
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
-
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
-
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
-
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Kebijakan PPPK paruh waktu yang bisa diangkat menjadi PPPK penuh memberi kepastian karier bagi pegawai non-ASN.
Proses pengangkatan tetap memperhatikan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, serta evaluasi kinerja.
Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap langkah ini mampu mempercepat penataan tenaga non-ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. (fadila)
Editor : Fadila An Naila