RadarMadura.id - Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 menjadi sorotan karena menawarkan status resmi ASN meski jam kerja lebih fleksibel.
Tidak hanya itu, nominal gaji dan tunjangan yang diberikan juga cukup menggiurkan, bahkan setara dengan PPPK penuh waktu jika dihitung secara proporsional.
Seleksi PPPK Paruh Waktu akan dimulai pada 22 Agustus 2025. Pemerintah melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 menetapkan aturan mengenai kriteria pelamar serta besaran hak yang diterima, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lain.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Berbeda dengan PNS yang mengikuti sistem golongan, gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika gaji terakhir saat menjadi honorer lebih tinggi dari UMP/UMK, maka dasar perhitungan menggunakan gaji tersebut.
Nominal gaji dihitung berdasarkan jam kerja. Rumusnya adalah:
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Contoh perhitungan di Jawa Barat tahun 2025:
-
UMP: Rp 2.191.232
-
Jam kerja full time: 176 jam per bulan (8 jam × 22 hari)
-
Jam kerja paruh waktu: 88 jam per bulan (4 jam × 22 hari)
Hasilnya, gaji per jam sekitar Rp 12.451. Dengan jam kerja paruh waktu, pegawai bisa menerima sekitar Rp 1.095.000 per bulan, belum termasuk tunjangan.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski bekerja dengan jam terbatas, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak yang hampir sama dengan ASN penuh waktu. Beberapa tunjangan yang diberikan antara lain:
-
Tunjangan keluarga (suami/istri ±10 persen dari gaji pokok, anak ±2 persen per anak, maksimal dua anak)
-
Tunjangan jabatan jika menduduki posisi tertentu
-
Tunjangan pangan setara harga beras bulanan
-
Tunjangan transportasi atau kinerja sesuai kebijakan instansi
Selain itu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh fasilitas ASN seperti perlindungan BPJS, hak cuti, fasilitas kerja, hingga peluang perpanjangan kontrak bila kinerja dinilai baik.
Siapa yang Bisa Jadi Prioritas?
Meski terbuka untuk tenaga non-ASN, seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 memiliki jalur prioritas. Setidaknya ada tiga kategori utama yang peluang lolosnya lebih besar:
-
Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
-
Pegawai non-ASN yang belum masuk database BKN, tetapi sudah bekerja minimal dua tahun terakhir secara berkelanjutan.
-
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan adanya jalur prioritas ini, tenaga honorer dan lulusan PPG memiliki kesempatan lebih besar untuk diangkat, terlebih jika sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun belum berhasil.
PPPK Paruh Waktu 2025 hadir sebagai solusi bagi daerah dengan keterbatasan anggaran sekaligus memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur negara.
Dengan gaji yang dihitung proporsional, tunjangan yang lengkap, dan status resmi ASN, jalur ini bisa menjadi pilihan ideal bagi mereka yang ingin stabilitas karier tanpa harus bekerja penuh waktu. (fadila)
Editor : Fadila An Naila