Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sebagai Pemilik Saham, Nany Wijaya Harus Bisa Buktikan Setoran Modal ke PT Dharma Nyata Press

Hendriyanto • Kamis, 14 Agustus 2025 | 11:36 WIB

KETERANGAN AHLI: Suasana sidang gugatan Nany Wijaya terkait kepemilikan saham PT DNP di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (13/8).
KETERANGAN AHLI: Suasana sidang gugatan Nany Wijaya terkait kepemilikan saham PT DNP di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (13/8).

SURABAYA, RadarMadura.id – Gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos terkait sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Press (DNP) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Nany menghadirkan Budi Santoso, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, sebagai ahli.

Dalam keterangannya, Budi menegaskan pemegang saham wajib membuktikan setoran modal. “Dalam undang-undang perseroan pemegang saham harus membuktikan setoran modal,” kata Budi, Rabu (13/8).

Budi menjelaskan, jika pemegang saham tidak mampu menunjukkan bukti setoran modal, ada celah hukum bagi pihak lain untuk menggugat. Ia juga menegaskan pemegang saham dilarang menggunakan uang perseroan tanpa izin untuk membeli aset pribadi.

“Tidak boleh. Itu ultra vires (di luar kewenangan, Red),” tegasnya menjawab pertanyaan Kimham Pentakosta, pengacara PT Jawa Pos. Nany sebelumnya menandatangani akta pernyataan keputusan rapat PT DNP yang menyebut saham atas namanya adalah milik Jawa Pos.

Baca Juga: Jawa Pos Tak Punya Utang, Ahli Hukum dan Akuntansi Tolak Klaim PKPU Dahlan

Namun, Nany mengingkari isi akta itu dan menggugat PT Jawa Pos untuk membatalkan akta otentik tersebut. Ia menilai ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan akta pernyataan tersebut.

Menurut Budi, jika terjadi hal seperti itu maka pembuat akta yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Di sisi lain, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menilai gugatan Nany tidak logis secara hukum.

“Tidak bisa orang membuat pernyataan, tetapi minta orang lain bertanggung jawab atas pernyataannya,” kata Sajogo. Ia juga menyebut Nany tak pernah terbukti menyetor modal ke PT DNP.

Sajogo menegaskan tidak masuk akal jika seseorang yang tak pernah menyetor modal mengaku sebagai pemilik perseroan. “Itu kesesatan berpikir yang harus diluruskan bahwa Jawa Pos adalah pemegang saham sesungguhnya,” ujarnya.

Baca Juga: Jawa Pos Nilai Klaim Nany Widjaja soal PT DNP Tidak Berdasar dan Menyesatkan

Sementara itu, pengacara Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, menegaskan kliennya tercatat sebagai pemilik saham sesuai dokumen resmi perseroan. “Ahli juga menjelaskan bahwa PT harus menyesuaikan dengan undang-undang yang terbaru,” katanya.

Pengacara Nany lainnya, Michael Chris Harianto, menyebut anggaran dasar PT DNP hanya mencatat nama Nany sebagai pemegang saham. “Bukan nama pihak lain,” tegas Michael. (gas/dry)

Editor : Hendriyanto
#pemegang saham #Nany Wijaya #jawa pos #pn surabaya #tabloid nyata