Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Yes...! Kemendagri Instruksikan Gubernur hingga Bupati Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu, Akhiri Status Gantung Tenaga Non-ASN

Hasan Bashri • Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:32 WIB

Pj Bupati Sampang saat menyerahkan SK PPPK Guru.
Pj Bupati Sampang saat menyerahkan SK PPPK Guru.

RadarMadura.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui surat edaran resmi tertanggal 16 Januari 2025, seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diinstruksikan segera menganggarkan gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Langkah ini menjadi terobosan yang dinanti ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian status kepegawaian.

Surat bernomor 900.1.1/227/SJ tersebut menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang sudah terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Ada Skema Baru Tes CPNS 2025: Bisa Kapan Saja, Hasil Berlaku 2 Tahun, Peserta Bisa Ulang Subtes

Batas akhir penataan ditetapkan pada Desember 2024, sejalan dengan penerapan UU ASN terbaru. Sejak undang-undang ini berlaku, pemerintah daerah dilarang mengangkat pegawai non-ASN dengan nama atau status lain di luar pegawai ASN.

Pelanggaran atas ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Penganggaran Gaji dan Pos Belanja Khusus

Kemendagri mengarahkan agar penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur belanja daerah yang telah ditetapkan. Pos belanja ini mencakup beberapa jabatan, antara lain:

Baca Juga: Dari Kelas Sepi Guru hingga Sekolah Rakyat, Rekrutmen PPPK 2025 Jadi Misi Penyelamatan Pendidikan

  1. Guru

  2. Tenaga kependidikan

  3. Tenaga kesehatan

  4. Tenaga teknis

  5. Pengelola umum operasional

  6. Operator layanan operasional

  7. Pengelola layanan operasional

  8. Penata layanan operasional

Jika pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pos tersebut belum tersedia atau dananya tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD.

Bila BTT masih tidak mencukupi, daerah diperbolehkan memanfaatkan dana hasil penjadwalan ulang program dan kegiatan lain atau menggunakan kas yang tersedia.

Baca Juga: Pertamina Turunkan Harga BBM di Jawa Timur Awal Agustus 2025, Pertamax Kini Rp 12.200 per Liter

Dasar Hukum dan Dukungan Pusat

Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Pentingnya kebijakan ini terlihat dari tembusan surat yang dikirimkan langsung kepada Presiden, Wakil Presiden, dan sejumlah menteri, memastikan koordinasi pusat dan daerah berjalan selaras.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya mengakhiri status “pekerja abu-abu” bagi ribuan tenaga non-ASN.

Implementasinya diharapkan membawa kepastian hukum, kesejahteraan, serta tata kelola SDM yang lebih profesional di lingkungan pemerintahan daerah. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#pppk #paruh waktu #gaji