Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pertamina Turunkan Harga BBM di Jawa Timur Awal Agustus 2025, Pertamax Kini Rp 12.200 per Liter

Hasan Bashri • Senin, 11 Agustus 2025 | 17:42 WIB

DIMULAI DARI NOL: Warga mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jumat (20/9).
DIMULAI DARI NOL: Warga mengisi BBM jenis pertalite di SPBU Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jumat (20/9).

RadarMadura.id —  Kabar gembira menyelimuti warga Jawa Timur di awal Agustus 2025.

PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh wilayah provinsi ini, baik di kabupaten maupun kota, mulai Sabtu 9 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Pertamina melalui situs resminya pada Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula harga dasar BBM jenis bensin dan solar yang dijual melalui SPBU.

Baca Juga: Krisis Guru di Daerah 3T, Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK 2025 dengan Prioritas Khusus

3 Jenis BBM Turun Harga, 2 Jenis Naik

Dalam skema penyesuaian harga kali ini, Pertamina memangkas harga Pertamax RON 92, Pertamax Turbo RON 98, dan Pertamax Green 95.
Namun, dua jenis BBM lain, yaitu Dexlite CN51 dan Pertamina Dex CN53, justru mengalami kenaikan.

Berikut rincian perubahan harga BBM Pertamina di Jawa Timur per 9 Agustus 2025:

Dampak ke Konsumen

Penurunan harga tiga jenis BBM ini disambut positif oleh masyarakat, terutama pengguna kendaraan pribadi dan pelaku usaha transportasi.

Meski demikian, kenaikan harga pada BBM diesel seperti Dexlite dan Pertamina Dex berpotensi menambah beban biaya operasional bagi pemilik kendaraan bermesin diesel, terutama di sektor logistik.

Latar Belakang Kebijakan

Pertamina menjelaskan bahwa perubahan harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala mengikuti tren harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan distribusi energi.

Baca Juga: Proses Penetapan NIP PPPK Tahap 2 Resmi Berjalan, Baru 6 Instansi yang Kirim Usulan ke BKN! Sumenep Sudah ada Meski Belum Semuanya

“Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Kami berkomitmen menyediakan energi berkualitas dengan harga yang kompetitif,” tulis Pertamina dalam keterangannya. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#BBM #jawa timur #turun