Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jangan Lewatkan! Insentif Guru Non-ASN dan PPPK 2025 Cair Mulai Agustus, Ini Cara Dapat Rp2,1 Juta

Fadila An Naila • Selasa, 5 Agustus 2025 | 01:06 WIB

Ilustrasi Gaji Atau tunjangan PPPK
Ilustrasi Gaji Atau tunjangan PPPK

RadarMadura.id - Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan guru melalui pencairan insentif sebesar Rp2,1 juta yang ditujukan bagi guru non-ASN dan PPPK pada tahun 2025.

Kabar baik ini datang dengan catatan penting: dana hanya bisa diterima jika guru memenuhi syarat dan segera melakukan aktivasi rekening sebelum 30 Januari 2026.

Bagi ribuan guru di seluruh Indonesia, momen ini menjadi peluang berharga. Pencairan insentif dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus hingga September 2025.

Jumlah penerima tahun ini meningkat drastis mencapai 341.248 orang, melonjak jauh dari 67.000 penerima pada tahun sebelumnya.

Baca Juga: Peluang Emas Lulusan SMA dan SMK: Pemerintah Siap Buka Formasi CPNS 2025, Ini Instansi Incaran dan Syarat Lengkapnya

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Insentif?

Insentif tahunan ini diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikasi pendidik, termasuk guru honorer dan PPPK. Namun, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, antara lain:

Dana insentif akan disalurkan melalui rekening khusus yang dibuka oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Guru penerima harus segera mengaktifkan rekening tersebut, karena jika tidak diaktivasi paling lambat 30 Januari 2026, maka dana akan hangus dan dikembalikan ke negara.

Cara Cek Status dan Klaim Insentif di Info GTK

Seluruh proses verifikasi data dan pengecekan tunjangan dilakukan melalui portal resmi Info GTK yang kini menggunakan domain baru, yaitu:
https://info.gtk.dikdasmen.go.id

Berikut langkah-langkah mengecek data dan klaim insentif:

  1. Kunjungi situs resmi Info GTK.

  2. Login dengan akun PTK Dapodik (username, password, captcha).

  3. Verifikasi data pribadi dan status kepegawaian.

  4. Cek status SKTP atau tunjangan yang telah terbit.

  5. Cetak bukti Info GTK sebagai arsip resmi.

Jika ditemukan ketidaksesuaian data, guru wajib segera melapor ke operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.

Alternatif akses juga bisa dilakukan melalui platform PTK.Datadik menggunakan akun Single Sign-On (SSO).

Tips Agar Dana Tidak Hangus

Agar proses pencairan insentif berjalan lancar, berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:

Insentif Rp2,1 juta dari pemerintah ini bukan sekadar bantuan finansial, tetapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi guru non-ASN dan PPPK yang terus mengabdi dalam dunia pendidikan.

Dengan jumlah penerima yang meningkat drastis dan proses pencairan yang makin sistematis, para guru diimbau untuk segera memastikan kelengkapan data dan mengakses portal Info GTK.

Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Segera login ke portal resmi, verifikasi data, dan aktifkan rekening Anda untuk mendapatkan hak insentif sebelum batas waktu berakhir! (fadila)

Editor : Fadila An Naila
#GTK #insentif #pppk #cair #non asn