Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tunjangan Sertifikasi 2025 Resmi Berlaku: Guru PPPK Justru Dapat Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasannya

Hasan Bashri • Selasa, 22 Juli 2025 | 21:59 WIB

Gaji dan tunjangan PPPK bisa lebih besar dari PNS
Gaji dan tunjangan PPPK bisa lebih besar dari PNS

RadarMadura.id Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam peta kebijakan pendidikan nasional.

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai tunjangan sertifikasi guru melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang langsung menyita perhatian para pendidik di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini menetapkan skema penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi.

Namun, bukan hanya substansi aturannya yang menjadi sorotan, perbedaan nominal tunjangan antara guru PNS dan PPPK memicu diskusi hangat di berbagai kalangan.

Baca Juga: Selamat! Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Honorer yang Tak Lolos Seleksi

Perbedaan Tunjangan: Guru PPPK Justru Diuntungkan?

Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketimpangan tunjangan yang diterima dua tipe guru bersertifikat ini.

Mengapa nominal yang diterima berbeda, padahal keduanya sama-sama telah lulus uji kompetensi?

Faktanya, perbedaan ini bukan karena diskriminasi, melainkan akibat struktur gaji pokok yang memang berbeda antara guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini rincian nominal tunjangan berdasarkan status kepegawaian:

Baca Juga: Sudah Tahu? PPPK Disetarakan dengan PNS Mulai 2025: Apakah Termasuk Hak Pensiun dan Promosi Jabatan?

Guru PNS

Guru PPPK

Dengan struktur ini, guru PPPK di beberapa level justru menerima tunjangan lebih besar dibandingkan guru PNS.

Hal ini tentu menjadi dinamika tersendiri yang memunculkan pro dan kontra di lapangan.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2025 Segera Dibuka? Simak Jadwal, Syarat, Alur Pendaftaran, dan Tips Lolos Seleksi Sejak Sekarang

Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025

Pemerintah memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang berhak menerima tunjangan. Berikut kriterianya:

Respons Guru dan Implikasi ke Depan

Kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian guru PNS merasa kurang adil karena nominal yang mereka terima lebih kecil dibandingkan rekan PPPK.

Sementara itu, banyak guru PPPK menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan atas kinerja mereka.

Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa aturan ini telah melalui kajian yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu profesionalisme dalam mengajar.

Selain itu, dengan kebijakan yang lebih transparan dan terstruktur, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman dalam proses penyaluran tunjangan profesi.

Baca Juga: Mohon Maaf! Belum Ada Pembahasan Seleksi CASN 2025, BKN Fokus Tuntaskan Pengangkatan CPNS 2024

Tunjangan Sertifikasi Siap Cair Sesuai Jadwal

Tunjangan sertifikasi 2025 telah resmi diberlakukan dan siap dicairkan dalam waktu dekat sesuai jadwal yang ditetapkan.

Para guru diharapkan dapat fokus mengajar dengan semangat baru tanpa harus dibayangi ketidakpastian soal kesejahteraan. (hasan)

Editor : Hasan Bashri
#guru #sertifikasi #pppk #PNS #tunjangan #2025