RadarMadura.id – Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam peta kebijakan pendidikan nasional.
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai tunjangan sertifikasi guru melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, yang langsung menyita perhatian para pendidik di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini menetapkan skema penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi.
Namun, bukan hanya substansi aturannya yang menjadi sorotan, perbedaan nominal tunjangan antara guru PNS dan PPPK memicu diskusi hangat di berbagai kalangan.
Baca Juga: Selamat! Pemerintah Terapkan Skema PPPK Paruh Waktu, Solusi Baru bagi Honorer yang Tak Lolos Seleksi
Perbedaan Tunjangan: Guru PPPK Justru Diuntungkan?
Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketimpangan tunjangan yang diterima dua tipe guru bersertifikat ini.
Mengapa nominal yang diterima berbeda, padahal keduanya sama-sama telah lulus uji kompetensi?
Faktanya, perbedaan ini bukan karena diskriminasi, melainkan akibat struktur gaji pokok yang memang berbeda antara guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut ini rincian nominal tunjangan berdasarkan status kepegawaian:
Baca Juga: Sudah Tahu? PPPK Disetarakan dengan PNS Mulai 2025: Apakah Termasuk Hak Pensiun dan Promosi Jabatan?
Guru PNS
-
Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja (MK).
-
Tunjangan sertifikasi: Rp1.685.700 – Rp6.373.200 per bulan.
Guru PPPK
-
Gaji pokok berdasarkan 17 level jabatan fungsional.
-
Tunjangan sertifikasi: Rp1.938.500 – Rp7.329.000 per bulan.
Dengan struktur ini, guru PPPK di beberapa level justru menerima tunjangan lebih besar dibandingkan guru PNS.
Hal ini tentu menjadi dinamika tersendiri yang memunculkan pro dan kontra di lapangan.
Syarat Penerima Tunjangan Sertifikasi 2025
Pemerintah memastikan bahwa hanya guru yang memenuhi syarat yang berhak menerima tunjangan. Berikut kriterianya:
-
Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
-
Terdaftar aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
-
Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu.
-
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
-
Guru yang mengikuti pelatihan tetap dapat menerima tunjangan jika mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.
Respons Guru dan Implikasi ke Depan
Kebijakan ini menuai respons beragam. Sebagian guru PNS merasa kurang adil karena nominal yang mereka terima lebih kecil dibandingkan rekan PPPK.
Sementara itu, banyak guru PPPK menyambut positif kebijakan ini sebagai bentuk pengakuan atas kinerja mereka.
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa aturan ini telah melalui kajian yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu profesionalisme dalam mengajar.
Selain itu, dengan kebijakan yang lebih transparan dan terstruktur, diharapkan tidak lagi terjadi kesalahpahaman dalam proses penyaluran tunjangan profesi.
Baca Juga: Mohon Maaf! Belum Ada Pembahasan Seleksi CASN 2025, BKN Fokus Tuntaskan Pengangkatan CPNS 2024
Tunjangan Sertifikasi Siap Cair Sesuai Jadwal
Tunjangan sertifikasi 2025 telah resmi diberlakukan dan siap dicairkan dalam waktu dekat sesuai jadwal yang ditetapkan.
Para guru diharapkan dapat fokus mengajar dengan semangat baru tanpa harus dibayangi ketidakpastian soal kesejahteraan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri