Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Cuma Digaji Rp 450 Ribu Empat Bulan, Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Gegara Tampar Murid, Begini Kronologi Lengkapnya

Hasan Bashri • Minggu, 20 Juli 2025 | 15:26 WIB

 

Potret Guru madin saat menandatangani surat kesepakatan
Potret Guru madin saat menandatangani surat kesepakatan

RadarMadura.id – Peristiwa mengejutkan terjadi di lingkungan pendidikan Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.

Seorang guru senior bernama Ahmad Zuhdi, 63 tahun, harus menanggung denda sebesar Rp 25 juta dari wali murid akibat dugaan penamparan terhadap seorang siswa.

Kabar ini mencuat ke publik setelah sebuah video yang memperlihatkan penandatanganan surat bermeterai oleh seorang pria lansia viral di media sosial.

Dalam narasi video disebutkan bahwa guru Madin didenda karena menampar siswa, yang kemudian memicu reaksi keras dari pihak keluarga siswa.

Baca Juga: Miris! Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta Gegara Tampar Murid, Begini Kronologi Lengkapnya

Kronologi: Dari Sandal Terbang hingga Surat Damai

Insiden bermula pada Selasa, 30 April 2025, sekitar pukul 14.30. Saat itu, Ahmad Zuhdi tengah mengajar mata pelajaran Fiqih di kelas 5.

Secara tiba-tiba, sebuah sandal dilempar dari arah luar kelas dan mengenai kepala beliau hingga pecinya terjatuh.

Merasa terganggu dan ingin mencari tahu pelaku, Zuhdi keluar kelas dan mendatangi siswa kelas 6. Namun, tidak ada yang mengaku.

Setelah didesak, beberapa siswa menunjuk anak berinisial D sebagai pelaku. Dalam kondisi emosi, Zuhdi menampar siswa tersebut secara spontan.

Keesokan harinya, 1 Mei 2025, pihak keluarga D menyampaikan keluhan ke Kepala Madin.

Meskipun siswa dalam keadaan sehat dan tetap mengikuti aktivitas sekolah, keluhan terus bergulir dan dilanjutkan dengan mediasi di Musala Madin setempat.

Dalam mediasi pertama, Zuhdi mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf kepada orang tua siswa.

Permintaan maaf diterima, tetapi pihak keluarga meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Baca Juga: Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Ada Potongan Besar-Besaran

Dari Mediasi ke Mediasi Lanjutan

Situasi semakin serius ketika 10 Juli 2025, keluarga siswa datang bersama pihak kepolisian untuk memberikan surat pemanggilan dari Polres Demak kepada Ahmad Zuhdi.

Mediasi lanjutan pun digelar dua hari kemudian di rumah Kepala Madin, Miftahul Hidayat.

Mediasi tahap kedua ini dihadiri berbagai pihak, termasuk guru Madin, pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) tingkat kecamatan dan kabupaten, serta pihak yayasan.

Hasil dari mediasi ini berupa kesepakatan damai dalam bentuk surat perjanjian, namun tidak menyebutkan nominal ganti rugi secara spesifik.

Namun dalam praktiknya, keluarga D tetap mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta, didampingi lima orang dari sebuah LSM.

Setelah dilakukan negosiasi, denda diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

Gaji Kecil, Denda Tinggi: Realita Guru Madin

Ahmad Zuhdi, yang sudah mengabdi selama lebih dari 30 tahun, dikenal sebagai guru yang tegas namun mengaku tidak pernah melakukan kekerasan fisik sebelumnya.

Ia mengungkapkan bahwa gajinya sebagai guru Madin hanya Rp 450 ribu untuk empat bulan, sehingga merasa sangat terbebani dengan besarnya tuntutan denda.

Demi memenuhi kewajiban tersebut, Zuhdi sempat berniat menjual sepeda motor miliknya. Beruntung, FKDT turut membantu menyelesaikan sebagian beban finansialnya.

Kasus ini menuai banyak komentar dari warganet yang prihatin atas nasib guru yang harus menghadapi denda belasan juta rupiah di tengah pengabdian panjangnya di dunia pendidikan.

Video yang beredar di Instagram pun menyuarakan pesan agar insiden ini menjadi bahan introspeksi baik bagi guru maupun orang tua.

Sebagai catatan, dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak, nominal awal yang disepakati memang Rp 25 juta. Namun, hasil negosiasi menurunkannya menjadi Rp 12,5 juta.

Baca Juga: Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Ada Potongan Besar-Besaran

Kisah ini bukan hanya soal konflik antara guru dan murid, tapi juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi para pendidik di akar rumput.

Minimnya penghargaan finansial, tuntutan sosial yang berat, dan lemahnya sistem perlindungan terhadap guru non-formal menjadi pekerjaan rumah bersama.

Dari peristiwa ini, muncul harapan agar ke depan ada regulasi yang lebih jelas, adil, dan berimbang dalam menyikapi konflik serupa, tanpa mengorbankan marwah guru maupun hak anak. (hasan

Editor : Hasan Bashri
#25 juta #Guru Madin #didenda #450 ribu #viral