Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Ada Potongan Besar-Besaran
Hasan Bashri• Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:39 WIB
Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru Jawa Timur
RadarMadura.id– Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025.
Program yang sangat dinanti masyarakat ini resmi dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan menyasar langsung kelompok masyarakat yang tergolong rentan secara ekonomi.
Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang, serta pembebasan pajak progresif.
Masyarakat kurang mampu yang masuk dalam Data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)
Pelaku ojek online
Pengguna sepeda motor roda tiga dengan pajak pokok maksimal Rp500.000
Stimulus Pajak untuk Menggerakkan Kepatuhan
Menurut Hendrik Kristian, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap kewajiban pajak kendaraan tergolong tinggi dalam lima tahun terakhir.
“Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan,” ujar Hendrik, Selasa (15/7/2025), dikutip dari laman resmi kominfo.jatimprov.go.id.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah memberikan manfaat kepada hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, program tahun ini lebih tersegmentasi, fokus kepada kelompok masyarakat dengan beban ekonomi tinggi.
Meski pemerintah memberi pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar, total penerimaan daerah diperkirakan justru meningkat. Estimasi pendapatan yang masuk ke kas daerah mencapai lebih dari Rp231 miliar.
Hal ini membuktikan bahwa kebijakan insentif fiskal semacam ini mampu:
Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Menekan beban ekonomi masyarakat bawah
Tetap menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Perpanjangan Keringanan untuk Kendaraan Umum
Selain program pemutihan, Gubernur Jawa Timur juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan umum bersubsidi hingga akhir Desember 2025.
“Melalui kebijakan ini, kendaraan umum pelat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapat perlakuan sama seperti kendaraan yang telah disubsidi pemerintah. Kami ingin membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” tegas Gubernur.
Pentingnya Manfaatkan Kesempatan Ini
Dengan durasi program yang relatif singkat, masyarakat yang termasuk dalam kategori sasaran diimbau untuk segera memanfaatkan program ini.
Selain sebagai bentuk keringanan dari pemerintah, pemutihan ini juga menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. (hasan)