Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sampai Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025? Ada Potongan Besar-Besaran

Hasan Bashri • Sabtu, 19 Juli 2025 | 16:39 WIB

Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru Jawa Timur
Informasi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor terbaru Jawa Timur

RadarMadura.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2025.

Program yang sangat dinanti masyarakat ini resmi dimulai pada 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, dan menyasar langsung kelompok masyarakat yang tergolong rentan secara ekonomi.

Program pemutihan ini mencakup pembebasan sanksi administratif, penghapusan denda dan tunggakan pokok PKB tahun 2024 ke belakang, serta pembebasan pajak progresif.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Diisukan Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rinciannya Berdasarkan Golongan

Sasarannya sangat spesifik, yakni:

Stimulus Pajak untuk Menggerakkan Kepatuhan

Menurut Hendrik Kristian, Kepala Sub Bidang PKB dan BBNKB Bapenda Jatim, tingkat kepatuhan masyarakat Jawa Timur terhadap kewajiban pajak kendaraan tergolong tinggi dalam lima tahun terakhir.

“Itu menunjukkan respons positif publik terhadap program yang konsisten disosialisasikan,” ujar Hendrik, Selasa (15/7/2025), dikutip dari laman resmi kominfo.jatimprov.go.id.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, sejak 2019 hingga akhir 2024, program pemutihan telah memberikan manfaat kepada hampir 12 juta objek pajak, dengan total insentif yang diberikan mencapai Rp1,5 triliun.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2025 Diisukan Naik 16 Persen, Ini Fakta dan Rinciannya Berdasarkan Golongan

Target Tepat Sasaran dan Dampak Ekonomi

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, program tahun ini lebih tersegmentasi, fokus kepada kelompok masyarakat dengan beban ekonomi tinggi.

Meski pemerintah memberi pembebasan pajak mencapai Rp13,6 miliar, total penerimaan daerah diperkirakan justru meningkat. Estimasi pendapatan yang masuk ke kas daerah mencapai lebih dari Rp231 miliar.

Hal ini membuktikan bahwa kebijakan insentif fiskal semacam ini mampu:

Perpanjangan Keringanan untuk Kendaraan Umum

Selain program pemutihan, Gubernur Jawa Timur juga memperpanjang kebijakan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan umum bersubsidi hingga akhir Desember 2025.

“Melalui kebijakan ini, kendaraan umum pelat kuning yang belum memenuhi persyaratan tetap mendapat perlakuan sama seperti kendaraan yang telah disubsidi pemerintah. Kami ingin membantu sektor transportasi agar lebih sehat dan produktif,” tegas Gubernur.

Pentingnya Manfaatkan Kesempatan Ini

Dengan durasi program yang relatif singkat, masyarakat yang termasuk dalam kategori sasaran diimbau untuk segera memanfaatkan program ini.

Selain sebagai bentuk keringanan dari pemerintah, pemutihan ini juga menjadi momentum untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan. (hasan

Editor : Hasan Bashri
#jawa timur #potongan #pajak #kendaraan #pemutihan #2025