RadarMadura.id - Saat negara berjibaku menyelamatkan masyarakat miskin lewat program bantuan sosial (bansos), sebuah fakta mencengangkan justru muncul ke permukaan.
Sebanyak 571.410 penerima bansos terdeteksi aktif bermain judi online, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp900 miliar.
Fakta ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR RI.
“Total hampir Rp1 triliun, lebih dari Rp900 miliar,” ungkap Ivan kepada awak media. “Dan itu baru dari satu bank saja,” tambahnya, mengisyaratkan bahwa jumlah sebenarnya bisa jauh lebih besar.
Baca Juga: Hati-Hati! Ini Fakta Terbaru Soal Bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga Juli hingga September 2025
Warga Penerima Bantuan, Tapi Uangnya Buat Judi?
Temuan ini bukan isapan jempol.
PPATK melakukan analisis cermat dengan mencocokkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari penerima bansos yang diberikan oleh Kementerian Sosial.
Lalu mencocokkannya dengan rekening aktif yang digunakan untuk aktivitas judi online.
Hasilnya mengejutkan.
Ratusan ribu warga miskin yang menerima dana negara untuk kebutuhan pokok justru diduga kuat menggunakan sebagian dana tersebut untuk bermain judi daring ilegal.
Lebih dalam lagi, Ivan menyebut bahwa sebagian dari NIK tersebut tak hanya terkait dengan judi online.
Tapi juga berpotensi berhubungan dengan tindak pidana korupsi dan pembiayaan terorisme.
“NIK bansos yang kita cocokkan itu ternyata ada yang juga tercatat dalam aktivitas korupsi dan pendanaan terorisme,” beber Ivan, memperingatkan potensi kerawanan nasional dari data yang selama ini dianggap hanya administrasi bantuan sosial semata.
Baca Juga: Gak Nyobain? Rugi! Ini 5 Tempat Makan Viral di Bandung yang Bikin Netizen Kecanduan Rasa
Perlu Evaluasi Besar-Besaran Sistem Bansos Nasional
Temuan ini menjadi tamparan keras bagi sistem pendataan dan distribusi bansos yang selama ini dianggap kurang tepat sasaran.
Pengamat kebijakan sosial mendesak audit menyeluruh terhadap sistem penyaluran bansos serta pentingnya sinkronisasi lintas lembaga agar dana negara benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
Pasalnya, selain merugikan negara, penyalahgunaan dana bansos oleh penerima justru memperkuat jaringan ilegal seperti judi online, yang kini telah menjadi ancaman tersendiri bagi stabilitas sosial dan ekonomi Indonesia.
Dengan kondisi ini, pertanyaannya bukan lagi sekadar "Siapa yang pantas menerima bansos?" tapi juga "Apa yang mereka lakukan setelah menerima bantuan?"
Kementerian Sosial bersama aparat penegak hukum dan lembaga keuangan kini diharapkan bertindak tegas, bukan hanya menertibkan data.
Tapi juga memberantas praktik-praktik penyalahgunaan dana publik yang merusak tatanan. (hasan)
Editor : Hasan Bashri