Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

PLN UIP JBTB Kantongi 6 SHGB, Lahan Tanah Tapak Tower SUTT 150 kV NKTW Kabupaten Kediri

Fatmasari Margaretta • Selasa, 2 Juli 2024 | 15:00 WIB
KERJA CERDAS: Serah terima 6 SHGB tanah tapak tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kabupaten Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB. (PLN UNTUK JPRM)
KERJA CERDAS: Serah terima 6 SHGB tanah tapak tower SUTT 150 kV NKTW Kediri oleh BPN Kabupaten Kediri kepada PT PLN (Persero) UIP JBTB. (PLN UNTUK JPRM)

KEDIRI, RadarMadura.id – Pengamanan aset negara berupa sertifikasi lahan tanah tapak tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) menunjukkan kinerja positif.

PT PLN (Persero) UIP JBTB bekerja sama dengan unit pelaksana proyek yaitu PLN UPP JBTB 3 Malang.

Koordinasi, kerja keras, dan cerdas berjalan dengan baik dalam melaksanakan pengamanan aset tanah negara tersebut.

Yaitu, sertifikasi aset tanah tapak tower untuk jalur SUTT 150 kV New Kediri–New Tulungagung–New Wlingi (NKTW) Section Kabupaten Kediri.

Dalam pengurusan sertifikasi ini, PLN UIP JBTB berkoordinasi dan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri dan sejumlah pemerintah desa.

Di antaranya, Desa Banjaranyar, Desa Tales, Desa Rembang, Desa Banjarejo. Termasuk Dinas PUPR Kabupaten Kediri dan masyarakat lahan tapak tower.

PLN UIP JBTB berhasil mendapatkan legalisasi aset tanah berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sebanyak 6 persil tanah tapak tower transmisi SUTT 150 kV NKTW Section Kabupaten Kediri dari BPN Kabupaten Kediri.

Perinciannya, Kecamatan Kras tersebar di Desa Banjaranyar, Kecamatan Ngadiluwih, 2 SHGB. Lalu, Desa Rembang 1 SHGB, Desa Tales 1 SHGB, dan Desa Banjarejo 2 SHGB.

Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi Eko Rahmiko mengucapkan terima kasih kepada BPN, pemerintah desa, dan PUPR Kabupaten Kediri yang telah bersinergi dan berkoordinasi dengan baik.

Dia menyebut, visi dan misinya sama yaitu pengamanan aset dalam program penerbitan legalisasi aset milik negara.

”Terbitnya SHGB tanah tapak tower ini, maka infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Kediri telah memiliki bukti legalitas aset, sehingga ke depannya dapat mencegah munculnya permasalahan hukum terkait permasalahan lahan,” pungkas Eko. (bam/bil)

Editor : Fatmasari Margaretta
#SUTT #SHGB #Legalisasi #aset negara #bpn #penerbitan #sertifikasi lahan #Koordinasi #pln #pengamanan #kerja cerdas