Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Sejarah Panjang Bendera Merah Putih, Ternyata Ini...

Dafir. • Kamis, 3 Agustus 2023 | 06:00 WIB
Damianus Bram/Radar Solo
Damianus Bram/Radar Solo

MADURA, RadarMadura.id – Setiap warga negara yang baik wajib tahu sejarah bendera Merah-Putih. Bukan sekadar merayakan, tetapi harus lebih dari itu.

Nah, bagaimana sejarah bendera Merah-Putih? Mari simak penjelasan situs resmi Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berikut ini.

1. Bendera Merah-Putih Sudah Dikenal Bangsa Indonesia Sebelum Masa Kemerdekaan

Bendera atau panji berwarna merah dan putih ternyata sudah dikenal lama oleh bangsa Indonesia. Bahkan, sebelum masa kemerdekaan. Sejak zaman kerajaan di bumi Nusantara, panji perang berwarna merah dan putih sudah digunakan oleh banyak kerajaan. Seperti Majapahit, Singasari dan kerajaan Islam. Penggunaan panji berwarna merah dan putih diteruskan oleh para pejuang kedaerahan hingga para cendekiawan dan Nasionalis pada 1928, yang terus berlanjut hingga bangsa kita berhasil merdeka. Hingga hari ini, sang Merah-Putih terus berkibar sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2. Bendera Merah-Putih yang Dikibarkan Saat Ini Adalah Bendera Replika Dari Bendera Pusaka

Bendera Merah-Putih kali pertama dikibarkan adalah bendera yang dijahit oleh Ibu Fatmawati pada proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, atau yang dikenal dengan sebutan Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka tersebut terus dikibarkan pada upacara peringatan hari kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka hingga 1968. Kemudian diganti dengan bendera replika dari bahan sutera. Bendera replika itulah yang terus dikibarkan hingga kini. Sementara Bendera Pusaka yang asli disimpan di Monumen Nasional karena sudah pudar dan rapuh.

3. Bendera Merah-Putih Pernah Dibawa dengan Keadaan Terbagi Dua

Bendera Pusaka Sang Saka Merah-Putih pernah dibuka jahitannya dan dijadikan dua bagian terpisah untuk menghindari penyitaan dari militer Belanda pada agresi militer Belanda 1 1947. Bendera Pusaka yang saat itu dibawa oleh Husein Mutahar atas perintah Presiden Soekarno, terus dibuka jahitannya dan dipisahkan bagian warna merah dan putihnya, yang kemudian dibawa dalam dua tas yang berbeda. Dengan taktik tersebut, bendera Pusaka bisa berkibar dan kembali dengan selamat ke ibu kota Indonesia.

4. Bendera Merah-Putih Memiliki ”kembaran”, yakni Bendera Monako

Bendera Merah-Putih kita sekilas terlihat mirip dengan bendera Monako yang juga memiliki warna yang sama, yakni merah dan putih. Dimana perbedaan di antara keduanya? Perbedaan keduanya terletak ada ukuran panjang dan lebar, yakni bendera Merah-Putih Indonesia memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 2:3, sedangkan bendera Monako memiliki perbandingan panjang dan lebar sebesar 4:5.

5. Bendera Merah-Putih Diatur Secara Khusus dalam Undang-Undang

Sebagai lambang Negara, Bendera Merah-Putih memiliki ketentuan khusus yang menentukan definisi, serta mengatur perlakuan terhadapnya. Bendera Merah-Putih diatur sebagai bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-undang nomor 24 2009. Dalam Undang-Undang tersebut, dijelaskan arti bendera menurut Undang-Undang, ketentuan ukuran, tata cara perlakuan serta pengibarannya. Salah satu contoh tata perlakuan terhadap bendera negara yang diatur oleh Undang-Undang adalah dilarang mengibarkan bendera yang rusak, robek atau luntur. (*)

Editor : Dafir.
#sejarah bendera Merah Putih #bendera merah putih #nkri #indonesia #17 Agustus 2023 #hari kemerdekaan