Masalah tersebut terungkap dalam audiensi Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Bangkalan (GM2PB) di kantor Pertamina EP Asset 4 Surabaya kemarin (15/2). GM2PB mengungkapkan, Pemprov Jatim dan Pemkab Bangkalan telah berusaha mendapatkan haknya dalam pengelolaan participating interest (PI) 10 persen sejak 2009. Prinsipnya, PI 10 persen dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Bangkalan.
BUMD telah menindaklanjuti proses pengalihan PI 10 persen. Proses pengalihan telah memasuki tahap 9 dari 10 tahapan yang diperlukan berdasarkan Permen ESDM 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 Persen pada WK Minyak dan Gas Bumi. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari PHE WMO.
Selain itu, GM2PB menyebut ditemukan data terkait permintaan Kodeco Energy Co. Ltd yang mengajukan tanggal efektif pengalihan PI 10 persen dimulai 1 Januari 2027. Secara tegas BUMD Kabupaten Bangkalan menolak. Permintaan tidak berdasar dan hanya mengacu pada notulen yang disampaikan sepihak. Kodeco juga tidak pernah menyampaikan data keekonomian secara transparan saat pelaksanaan tahap ke-7 yaitu proses due diligence.
"Kami berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif. Sehingga, hak masyarakat Bangkalan segera mendapatkan pengalihan PI 10 persen terpenuhi,” terang M. Holilur Rohman selaku koordinator GM2PB usai audiensi.
Holilur mengatakan, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan GM2PB saat audiensi. Di antaranya, mendesak PHE WMO dan Kodeco segera memberikan PI 10 persen. GM2PB juga menuntut PHE WMO membuka data perhitungan secara transparan, terbuka, akuntabel, dan tidak direkayasa kepada masyarakat tentang hasil produksi. Kemudian, PHE WMO dan Kodeco segera merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antarpihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10 persen tahap 9 sesuai Permen 37/2016.
”Mereka mengeruk SDA Bangkalan selama ini. Tapi, mereka lalai dalam pengalihan PI 10 persen,” ucapnya.
Community Relations & CID Officer Zona 11-Regional 4 Subholding Upstream Pertamina Amarullah berjanji akan menyampaikan tuntutan GM2PB kepada pimpinannya. Saat audiensi berlangsung, pimpinan sedang ada kegiatan di luar kantor.
Menurut dia, pengalihan PI 10 persen belum terealisasi bukan ada kendala di instansinya. Sebab, hal itu menjadi ranah pemerintah pusat, provinsi, dan Pemkab Bangkalan. Juga BUMD yang ditunjuk pemprov dan pemkab. ”Kalau teknisnya saya tidak paham,” katanya.
Amarullah menambahkan, dulu tidak ada aturan PI 10 persen. Sejak ada permen itu baru diberlakukan. Kontribusi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak hanya PI, melainkan ada dana bagi hasil (DBH) migas kepada pemkab. (bam/luq)
Editor : Abdul Basri