SUMENEP – Selama ini pemerintah gencar menekan dan mengimbau perusahaan swasta agar menggaji karyawannya sesuai upah minimum kabupaten (UMK). Namun, imbauan tersebut tak diindahkan.
Seperti yang dialami petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. Meski tugas mereka berat, bahkan nyawa taruhannya, nyatanya gaji yang diterima di bawah UMK.
Mereka hanya menerima gaji sebesar Rp 1 juta per bulan. Gaji itu tentu tidak sebanding dengan tugas mereka di lapangan.
Apalagi, besaran UMK Sumenep itu setiap tahunnya mengalami kenaikan cukup drastis. Terbukti, pada 2022 Rp 1.978.927. Kemudian, tahun 2023 naik menjadi Rp 2.176.819. (selengkapnya lihat grafis).
Kepala Bidang Damkar Satpol PP Sumenep Subiyakto mengatakan, tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepada pihaknya memang berbeda dengan ASN lainnya. Petugas damkar itu harus selalu siap 24 jam melayani masyarakat yang membutuhkan pertolongan.
Karena itu, lanjut dia, petugas damkar selalu siaga di mako damkar secara bergantian. Begitu pun saat bertugas, pihaknya bersama anggota yang lain harus selalu siap menghadapi setiap rintangan yang ada. Meski pekerjaan ini nyawa yang jadi taruhan. ”Taruhannya nyawa dan kapan saja berangkat,” katanya.
Menurut Subiyakto, jumlah petugas di damkar sampai sekarang masih terbatas. Terdata hanya ada 37 personel yang bertugas secara bergantian. Di antaranya 29 petugas berstatus tenaga harian lepas (THL) dan sisanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS). Sementara yang non-ASN ini harus siap bertugas di lapangan apabila dibutuhkan oleh masyarakat.
”Kalau untuk personel kita itu memang kekurangan dan tidak layak. Sebenarnya kalau ada penambahan personel itu kan enak,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebenarnya bukan hanya persoalan minim personel, gaji yang diterima 29 petugas damkar itu jauh dari kata layak. ”Yang statusnya THL itu gajinya hanya Rp 1 juta per bulan,” ungkapnya.
Namun, dirinya tidak bisa berbuat banyak berkenaan dengan persoalan itu. Sebab, dirinya hanya sebatas menjalankan tugas. Dia berharap, ke depan personel yang bertugas di damkar lebih diperhatikan.
”Seharusnya personel damkar dibedakan dengan pegawai yang lainnya. Selain itu, harus dapat tunjangan karena risikonya tinggi,” harapnya.
Dia menyatakan, saat ini pihaknya bukan hanya bertugas memadamkan api. Tetapi, banyak hal lain yang harus diatasi oleh petugas damkar. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), pihaknya harus melakukan proses pencegahan, evakuasi, dan pemadaman kebakaran.
”Jadi kadang kita juga melakukan pencarian orang hilang, evakuasi hewan, pohon tumbang, termasuk memadamkan api dan lainnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy mengaku belum bisa berkomentar banyak berkaitan dengan rendahnya gaji petugas damkar. Sebab, hal tersebut bukan menjadi kewenangan dirinya. Apalagi, anggaran di satpol PP tahun ini terbatas. ”Masalahnya, anggarannya tidak ada. Untuk menambah personel saja masih mencari anggarannya,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep Suroyo mengatakan, dinas terkait harus proaktif melihat permasalahan yang ada di instansi masing-masing. Apabila ada yang tidak layak, seperti gaji yang diterima personel damkar, segera mengajukan anggaran tambahan. Nantinya legislatif akan membahas bersama pemkab.
”Ini harus diajukan. Kami hanya bisa menyetujui selama masuk logika,” katanya. (iqb/daf) Editor : Abdul Basri