Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemkab Enggan Pangkas Jumlah Pegawai, Meski Belanja Pegawai di Atas Ketentuan

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 21 Mei 2026 | 09:04 WIB
Postur APBD Kabupaten Bangkalan 2026. (Grafis Dibantu AI)
Postur APBD Kabupaten Bangkalan 2026. (Grafis Dibantu AI)

BANGKALAN, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum menentukan solusi untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang 1/2022.

Yaitu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebab, belanja pegawai Pemkab Bangkalan saat ini Rp 848,5 miliar atau 32,6 persen dari total APBD Rp 2,5 triliun.

Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far mengakui besaran belanja pegawai belum sesuai amanat Undang-Undang 1/2022.

Baca Juga: BPBD Bangkalan Prediksi Cuaca Ekstrem Berlangsung hingga Juni

Oleh sebab itu, Pemkab Bangkalan masih mencari formulasi agar belanja pegawai sesuai dengan amanat undang-undang di tahun anggaran 2027.

Yakni, maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

”Kami masih menyiapkan langkah-langkah agar belanja pegawai tidak melebihi ketentuan,” ujarnya Rabu (20/5).

Namun yang pasti, Pemkab Bangkalan tidak ingin mengorbankan eksistensi pegawai yang ada saat ini.

Artinya, pemkab tidak akan mencoret pegawai demi menekan biaya belanja pegawai.

”Kami masih memikirkan skemanya, tanpa mengurangi jumlah pegawai yang ada,” paparnya.

Tingginya angka belanja pegawai di Bangkalan disebabkan banyaknya jumlah abdi negara.

Di samping itu, pemkab juga dibebankan untuk membayar gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui APBD.

Baca Juga: Pemkab Bangkalan Perkuat Daya Saing SDM melalui Program Latihan Kerja

”Selain itu juga terdapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang tak proporsional,” sambungnya.

Orang nomor dua di Bangkalan itu menambahkan, skema penghematan biaya belanja pegawai yang akan ditempuh pemkab akan dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Termasuk dengan kendala yang akan dihadapi dengan adanya pembatasan belanja pegawai.

”Secepatnya akan kami sampaikan ke Kemendagri apa saja kendala dan solusinya,” ujarnya.

Sementara Kepala SMPN 1 Kamal Nasbi Abdillah menyatakan, pembatasan belanja pegawai tidak berdampak langsung terhadap sektor pendidikan.

Sebab, guru yang berstatus sebagai PPPK paro waktu tak dibayar melalui biaya belanja pegawai. Jasa mereka dibayar melalui bantuan operasional sekolah (BOS).

”Dampaknya mungkin hanya di honor PPPK paro waktu di luar guru,” imbuhnya.

Sedangkan di Kabupaten Sampang, biaya pengeluaran untuk belanja pegawai lebih tinggi dibandingkan Pemkab Bangkalan.

Baca Juga: Ratusan Pelajar Antusias Nobar Dua Film Karya KPPS

JADI ASN: Abdi negara di lingkungan Pemkab Sampang menerima SK di Pendopo Trunojoyo, Jumat (10/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
JADI ASN: Abdi negara di lingkungan Pemkab Sampang menerima SK di Pendopo Trunojoyo, Jumat (10/4). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

Yakni, mencapai Rp 683 miliar atau 34 persen dari total APBD. Sebab, APBD Kota Bahari hanya 1,9 triliun.

Salah satu pemicu tingginya nilai belanja pegawai adalah karena pemkab menanggung gaji ASN dari segmentasi PPPK.

”Pemkab Sampang sudah melakukan beberapa upaya efisiensi. Bahkan, sebelumnya pernah mencapai 50 persen belanja pegawai. Sekarang sudah 34 persen,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sampang Yuliadi Setiyawan.

Pria yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sampang itu mengutarakan, terdapat beberapa langkah yang dilakukan untuk menekan anggaran belanja pegawai.

Antara lain, akan melakukan perampingan satuan kerja (satker).

Yakni, menggabungkan bagian protokol dan pimpinan (prokopim) dengan Bagian Umum Setkab Sampang. Lalu, memerger bagian pemerintahan dengan bagian hukum.

”Serta menggabungkan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan daerah (DPKPD) dengan satpol PP,” katanya.

Dia mengakui, salah satu langkah paling ekstrem untuk menekan belanja pegawai adalah mengurangi ASN.

Namun, itu tidak masuk dalam rencana yang akan ditempuh Pemkab Sampang.

Karena penentuan biaya maksimum belanja pegawai dapat ditempuh dengan pengelolaan anggaran yang baik.

Baca Juga: Galaxy Z Flip 8 Siap Debut di Galaxy Unpacked Juli 2026, Samsung Disebut Bawa Inovasi Baru untuk HP Lipat Premium

Kepala BPPKAD Sampang Hurun Ien mengatakan, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan adanya pembatasan angka belanja pegawai. Sehingga, regulasi itu tidak berdampak apa pun bagi pemkab.

”Pemkab Sampang sudah siap untuk menyesuaikan dengan kebijakan itu untuk belanja pegawai maksimal 30 persen,” ungkapnya.

Salah satu yang dapat mengurangi beban belanja pegawai adalah pembiayaan melalui badan layanan umum daerah (BLUD), seperti rumah sakit dan puskesmas.

Selama ini gaji pegawai rumah sakit dan puskesmas masuk belanja pegawai.

Padahal setelah pihaknya berkonsultasi dengan Kemendagri, gaji pegawai BLUD non-PNS dan PPPK penuh waktu masuk kategori belanja barang dan jasa.

”Kalau kami geser belanja pegawai BLUD non-ASN puskesmas dan rumah sakit dari belanja pegawai APBD menjadi belanja barang dan jasa, maka angkanya hanya 31 persen,” katanya. (za/bai/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#honor PPPK #pemkab bangkalan #kebijakan #pemkab sampang #belanja pegawai