Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Delapan Warga Sampang Dideportasi, Tiga Perempuan Dipulangkan Bersama Anaknya

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 29 April 2026 | 08:06 WIB
MELANGGAR: PMI saat dijemput Pemkab Sampang di Bandara Juanda Internasional Surabaya, Kamis (23/4). (DISNAKER UNTUK JPRM)
MELANGGAR: PMI saat dijemput Pemkab Sampang di Bandara Juanda Internasional Surabaya, Kamis (23/4). (DISNAKER UNTUK JPRM)

SURABAYA, RadarMadura.id Pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang kembali dideportasi dari Malaysia.

Kali ini ada delapan orang yang dipulangkan karena tidak memiliki dokumen resmi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Asroni menyampaikan, pihaknya menjemput PMI yang dideportasi tersebut di Bandara Surabaya. Totalnya ada delapan orang.

”Yang kami jemput (PMI) ilegal. Masih banyak yang berangkat secara ilegal dan tidak hanya dari Sampang,” katanya Senin (27/4).

Baca Juga: Sebelas Kades Beri Kesaksian, Dalam Persidangan Kasus Korupsi BSPS

Delapan PMI itu terdiri dari dua laki-laki dewasa dan tiga ibu yang membawa satu anak di bawah umur.

Mereka merupakan PMI ilegal yang bekerja di Malaysia. 

”Saat penjemputan, ada yang dijemput oleh keluarganya langsung di bandara,” tambahnya.

Kabid Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantoni Triwibowo menambahkan, PMI laki-laki bekerja sebagai buruh bangunan.

Sedangkan PMI perempuan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) kurang lebih 10 tahun.

”Mereka di Malaysia ada yang sepuluh tahun dan ada yang 15 tahun,” ungkapnya.

Dia mengutarakan, total PMI ilegal yang dipulangkan tahun ini sebanyak 19 orang.

Baca Juga: Ratusan Siswa SDN Kajuanak 4 Belajar di Bawah Tenda, Rehabilitasi Gedung Sekolah Tak Jelas

Mereka dipulangkan dari Malaysia karena berangkat nonprosedural. 

”Pastinya kami juga ingatkan supaya tidak berangkat secara nonprosedural lagi,” tuturnya.

Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan Wilayah Madura Rendra Infan Kurnianto mengungkapkan, total terdapat 13 PMI di Madura yang dideportasi pada Kamis (23/4).

Perinciannya, asal Bangkalan tiga orang, Sampang delapan orang, dan Pamekasan dua orang.

Belasan PMI tersebut merupakan tahanan yang dipulangkan karena pelanggaran dokumen imigrasi.

”Pemulangan mereka difasilitasi oleh dinas terkait. Untuk anak-anak mendapatkan pendampingan dari petugas, utamanya yang sakit kami fasilitasi,” tukasnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#dideportasi #pmi ilegal #dipulangkan #disnaker