Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

BPJS Kesehatan Sampaikan Proses Reaktivasi Kepesertaan Melalui Pemberian Informasi Langsung

Hendriyanto • Kamis, 26 Februari 2026 | 18:29 WIB

BERINTEGRITAS: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menyampaikan PIL status kepesertaan, Kamis (26/2).
BERINTEGRITAS: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menyampaikan PIL status kepesertaan, Kamis (26/2).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pembaharuan data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bergerak fluktuatif.

Salah satu contohnya, per-Februari 2026 ada 56.560 warga Pamekasan yang dinonaktifkan kepesertaannya setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Oleh sebab, BPJS Kesehatan Kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk melakukan pemberian informasi langsung (PIL) kepada para stakeholder dilingkungan Pemkab Pamekasan.

Mulai dari tingkat lurah/desa hingga beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta mitra kerja lainya.

”Salah satunya untuk menyampaikan alur proses reaktivasi peserta PBI JK, yang per-Februari kemarin di nonaktifkan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, Kamis (26/2).

Baca Juga: BPJS Ajak Skrining Riwayat Kesehatan lewat Mobile JKN dan WhatsApp PANDAWA

Melalui kegiatan yang digelar di Ruang Wahana Bina Praja Sekda Pamekasan tersebut, Galih berharap peserta yang dinonaktifkan dapat memperoleh informasi secara utuh baik dari perangkat daerah maupun perangkat desa.

Dengan demikian, mereka memiliki pemahaman yang jelas untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan sesuai prosedur yang berlaku.

”Baik mau di reaktivasi kembali ke PBI JK, atau mau ke PBI Pemda atau mau pindah segmen ke mandiri,” ujarnya.

Langkahnya, peserta terlebih dahulu dapat meminta surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat berobat.

Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan tersebut untuk diproses reaktivasi kepesertaannya.

”Skema ini dirancang agar peserta yang benar-benar membutuhkan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga: Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, Ini Tanggapan BPJS Kesehatan

Disamping itu, pihaknya juga mendorong agar masyarakat kota Gerbang Salam untuk senantiasa aktif melakukan pengecekan status kepesertaan PBJS-nya.

Lebih-lebih bagi mereka yang statusnya di-cover melalui PBI JK. Karena sifatnya cukup dinamis, mengingat proses pembaharuan desil DTSEN secara berkala oleh Kemensos.

”Kalau status PBI JK itu dinamis kepesertaannya. Bisa jadi saat ini masih aktif, mungkin bulan depan tidak aktif. Karena memang ada pembaharuan data dari Kemensos,” pungkasnya. (lil/dry)

Editor : Hendriyanto
#kemensos #bpjs kesehatan #DTSEN #pembaruan