SAMPANG, RadarMadura.id – Perkara dugaan tindak asusila anak di bawah umur berinisial RR, 15, masih menggelinding di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Para terdakwa yang berstatus sebagai anak di bawah umur (ABH) telah menjalani sidang tuntutan.
Juru Bicara PN Sampang Eliyas Eko Setyo mengatakan, terdapat enam perkara ABH yang telah disidangkan. Yakni, nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan satu ABH.
Lalu, perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan dua ABH; dan perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg, satu ABH.
Baca Juga: Segela Dibuka, Siswa Kembali Belajar di Kelas, Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Tunggu Putusan Pengadilan
Kemudian, perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan satu ABH; dan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan empat ABH. Terakhir, perkara Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dengan satu ABH.
"Ada yang masih pembuktian, ada yang selesai penuntutan, dan ada yang bakal digelar sidang putusan," ujarnya.
Salah satu perkara yang telah melalui agenda sidang pembuktian adalah Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg.
Sedangkan sidang lanjutan perkara dengan satu ABH itu akan dilanjutkan Rabu (30/7). "Agendanya yaitu penuntutan," katanya.
Sementara penuntutan untuk perkara Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg telah dilaksanakan Kamis (23/7). Kedua ABH dalam perkara tersebut dituntut masing-masing empat tahun penjara.
”Sidang berikutnya akan digelar Kamis (30/7). Agendanya pembacaan putusan," ujarnya.
Baca Juga: Tewas Usai Lompat dari Tower Telkom, Korban Diduga Alami Ganguan Mental
Sedangkan pembacaan tuntutan untuk perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dilaksanakan Kamis (23/7). Sementara pembacaan putusannya juga diagendakan digelar Kamis (30/7).
"ABH perkara Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dituntut 4 tahun pidana penjara," sambungnya.
Kemudian, untuk penuntutan perkara Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg digelar Rabu (22/7). Sidang pembacaan putusannya dilaksanakan Selasa (28/7).
"Sebelumnya ABH dalam perkara tersebut juga dituntut 4 tahun penjara," ujarnya.
Untuk penuntutan perkara Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg dilaksanakan Senin (27/7). Empat ABH dalam perkara tersebut juga dituntut empat tahun penjara.
"Sidang berikutnya akan dilaksanakan Senin (3/8) dengan agenda sidang putusan," ujarnya.
Terakhir, perkara dengan Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg masih tahap pembuktian persidangan. Sebab, dari enam perkara ABH yang ditangani, Nomor 8/Pid.Sus-Anak/2026/PN SPg yang diajukan paling terakhir.
"Hari ini (28/7) agenda sidang perkara tersebut masih pembuktian lanjutan dari penuntut umum," katanya.
Baca Juga: Enam PMI Ilegal Dideportasi
Para ABH yang terbelit perkara tindak pidana asusila itu dituntut dengan pasal berbeda-beda. Yakni, Pasal 81 ayat 2 KUHP dan Pasal 473 ayat 4 KUHP.
"Mayoritas dituntut empat tahun penjara, masing-masing perkara yang sudah dilakukan penuntutan oleh PU tersebut, hanya pasalnya berbeda yang terbukti," ungkapnya.
Pihaknya tidak dapat memastikan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada para ABH. Namun yang pasti akan disesuaikan dengan fakta persidangan.
Sebab, majelis hakim akan menjadikan fakta persidangan sebagai dasar mempertimbangkan putusan yang akan diberikan.
"Divonis berapa pun bergantung hakim menilai fakta persidangan. Termasuk mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan," bebernya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan terkait tuntutan perkara beberapa berkas yang sudah dilakukan penuntutan tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti