BANGKALAN, RadarMadura.id – Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti akan terjatuh juga.
Kalimat itu layak disematkan kepada Taufik Hidayat, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Sabtu (25/7).
Taufik Hidayat sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar tiga bulan setelah melancarkan aksinya.
Hingga akhirnya dia diringkus anggota Unit Reskirm Polsek Sukolilo pada Sabtu (25/7).
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyatakan, tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Sukolilo yang dilaporkan sejak April lalu. Sudah tiga bulan dia jadi buronan polisi.
”Pelaku tersebut sempat diamankan oleh anggota Polsek Kamal karena terlibat pencurian lain,” terangnya.
Warga Desa/Kecamatan Labang tidak hanya melakukan curanmor di Desa Pangpong.
Namun, dia juga menggasak handphone milik korban yang saat kejadian diletakkan di dalam rumahnya.
”Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu pagar yang tidak dikunci,” sambungnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain, satu unit sepeda motor Suzuki Satria nopol M 4131 IF.
Sementara handphone milik korban yang dicuri oleh pelaku sudah laku terjual.
”Pelaku ini merupakan DPO (daftar pencarian orang) Polsek Labang yang berhasil diamankan di Kecamatan Kamal,” bebernya. (za/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti