SUMENEP, RadarMadura.id – Peredaran obat keras diduga ilegal di wilayah kepulauan kembali terbongkar.
Jajaran Polsek Sapeken menggerebek rumah di Dusun Ujung, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep, Jumat (24/7).
Polisi berhasil meringkus pria berinisial I, 27, beserta 635 butir pil Y.
Ungkap kasus peredaran obat terlarang tersebut bermula dari laporan warga setempat.
Dikabarkan, rumah terduga pelaku dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi pil Y.
Anggota Polsek Sapeken melakukan penyelidikan secara tertutup untuk memastikan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin tersebut.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00. Polisi langsung mengamankan dan memeriksa terduga pelaku.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu botol kecil berisi 135 butir pil Y.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah kamar pelaku.
Hasilnya, petugas kembali menemukan lima bungkus plastik masing-masing berisi 100 butir pil Y.
Ratusan pil tersebut disembunyikan di dalam tas hitam merek Vans. Total sebanyak 635 butir pil Y berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko mengatakan, pelaku tidak berkutik saat diamankan karena dikepung polisi.
Dari operasi ini, pihaknya tidak hanya menyita pil Y, tapi juga uang tunai dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh pil Y itu miliknya dan diedarkan di wilayah Desa Pagerungan Kecil,” katanya.
Polisi berjanji akan mengembangkan kasus tersebut. Yakni dengan memburu pemasok pil Y.
Pelaku mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang di Banyuwangi. “Untuk identitas pemasoknya kini masih didalami,” tegas Aris.
Aris menjelaskan, kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk pengembangan penyidikan.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk berbagi informasi ke polisi terkait peredaran barang terlarang dan tindakan kejahatan lainnya di daerahnya.
Sebab, keterlibatan warga menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal di wilayah kepulauan.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang dan kejahatan lainnya,” ajaknya. (iqb/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti