SAMPANG, RadarMadura.id – Satresnarkoba Polres Sampang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua juru parkir dan satpam RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.
Dalam operasi senyap pada Rabu (22/7) sekitar pukul 01.00, polisi juga mengamankan dokter RSMZ berinisial M.
Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) yang identitasnya enggan disebutkan mengatakan, ada tiga orang yang diamankan polisi. Yakni pria berinisial S, G, dan M.
"Khusus M berprofesi sebagai dokter dan sehari-hari bertugas di bagian IGD RSMZ Sampang," katanya.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Terima Banyak Laporan, Kasus Dugaan Tipikor Masih Mendominasi
Narasumber koran ini menjelaskan, terduga pelaku tersebut diamankan saat hendak mengonsumsi narkoba.
Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah kosong di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang.
"Informasinya rumah kosong itu sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi narkoba," ungkapnya.
Direktur RSMZ Sampang Andy Andrian Hasan membenarkan penangkapan anak buahnya tersebut. Dikatakan, tiga orang yang diamankan polisi.
Dua di antaranya merupakan karyawan di rumah sakit. Terdiri dari satu juru parkir dan satu oknum dokter yang bertugas di IGD. Sedangkan satu orang lain tidak diketahui profesinya.
"Kami belum berani menyebut identitasnya, karena belum ada informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian," bebernya.
Baca Juga: Menyerahkan Diri ke Polisi, Pengemudi Fortuner yang Kabur Usai Tabrak Pemotor
Menurutnya, anak buahnya diamankan polisi bukan pada jam tugas. Keduanya diamankan saat berada di luar RSMZ.
Sampai saat ini institusinya belum mendapat informasi resmi dari polisi apakah yang bersangkutan positif narkoba atau tidak.
"Langkah antisipasi yang kami lakukan adalah dengan melakukan tes urine terhadap karyawan lainnya. Hasil tes selanjutnya kami kirim ke RS Bhayangkara," tuturnya.
Kasatresnarkoba Polres Sampang AKP Yuda Julianto membenarkan institusinya melakukan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang.
"Tiga orang yang kami amankan tersebut diduga bakal melakukan pesta narkoba," ungkapnya.
Yuda menyatakan, dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) narkoba seberat 0,35 gram.
Narkoba tersebut dibeli ketiga tersangka dari hasil patungan Rp 50.000 dan akan digunakan bersama-sama.
"Ketiga pria berinisial G, S, dan R dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. G dan S bekerja sebagai juru parkir di RSMZ. Sedangkan R merupakan seorang satpam di rumah sakit tersebut," ulasnya.
Menurutnya, tidak jauh dari lokasi penangkapan, polisi melihat M.
"Saat kami tanya identitas dan profesinya, M menyatakan berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes) atau tepatnya dokter di rumah sakit tempat ketiga tersangka bekerja," paparnya.
Baca Juga: Diduga Curi Pancing, Warga Gunung Sekar Diringkus Polisi
Kepada polisi, M menyatakan sedang menunggu temannya. Karena curiga terlibat, polisi memutuskan untuk membawa yang bersangkutan ke Mapolres Sampang.
Dalam perjalanan menuju Mapolres Sampang, M mengaku sedang menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Menur Surabaya karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
M bahkan menunjukkan surat rehabilitasi rawat jalan dari Rumah Sakit Menur Surabaya.
"Berdasarkan surat tersebut, M menjalani rehabilitasi rawat jalan sejak bulan Maret di Rumah Sakit Menur Surabaya," ujarnya.
Dijelaskan, polisi sudah melakukan tes urine terhadap tiga terduga pelaku penyalah guna narkoba. Hasilnya, ketiga terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
"Terhadap ketiga terduga pelaku G, S, dan R, dijerat Pasal 127 UU Narkotika. Selanjutnya, menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional," ungkapnya.
Ditambahkan, berdasarkan rekomendasi dari BNN, ketiganya diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di panti rehabilitasi.
Kepada petugas, G mengaku mengonsumsi narkoba dua kali. Sementara R dan S baru satu kali memakai narkoba.
Meski tidak dites urine, lanjut Yuda Julianto, M juga direhabilitasi.
"Pihak keluarga mengajukan dan melanjutkan rehabilitasi. Tapi tidak mau di RS Menur. Kami sarankan rehabilitasi inap, karena M masuk kategori pemakai," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti