PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penyalahgunaan administrasi kependudukan memasuki babak baru. Nasib tiga tersangka mulai berbeda.
Oknum ASN Sumenep berinisial AH resmi menghuni Rutan Polres Pamekasan, Kamis (9/7).
Tersangka lain, oknum advokat asal Sumenep berinisial AEF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sedangkan satu tersangka berinisial EM masih menunggu pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pemekasan.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengungkapkan, AH memenuhi panggilan penyidik setelah sebelumnya berhalangan hadir karena urusan keluarga.
Penyidik memeriksa oknum ASN tersebut hingga menahannya di Rutan Polres Pamekasan.
Berbeda dengan AH, AEF justru tidak kooperatif. Oknum advokat asal Sumenep itu dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Panggilan pertama pada Jumat (10/7) disertai alasan sakit. Namun, pada panggilan kedua, Senin (13/7), AEF kembali tidak hadir.
Penyidik kemudian mendatangi rumah AEF untuk melakukan penjemputan paksa. Namun, hasilnya nihil.
Polisi tidak menemukan keberadaan tersangka. Satreskrim akhirnya menetapkan tersangka sebagai buronan.
”Karena panggilan kedua tidak diindahkan, anggota satreskrim melakukan upaya paksa penjemputan di rumahnya. Namun, yang bersangkutan tidak ada, sehingga kami menerbitkan surat DPO,” ujar Evan.
Di sisi lain, tersangka EM dua kali mangkir dengan alasan sakit dan melampirkan surat keterangan dokter.
Penyidik kemudian memberi kesempatan memenuhi panggilan berikutnya. EM pun menyatakan siap menjalani pemeriksaan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, surat tanda terima KTP tahun 2026, KTP asli tahun 2023, foto KTP, dua rekaman CCTV, satu video KTP, bukti percakapan, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 96A dan Pasal 95A Undang-Undang 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan juncto Pasal 20 KUHP Nasional serta Pasal 67 Undang-Undang 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dua hingga sepuluh tahun penjara.
Penasihat hukum pelapor, Yolies Yongky Nata, mengapresiasi langkah penyidik menerbitkan DPO terhadap AEF.
Menurut dia, keputusan tersebut menunjukkan komitmen polisi menuntaskan perkara.
Pengacara asal Kota Keris itu berharap penyidik segera menangkap AEF. Sebab, tersangka dinilai telah dua kali mengabaikan panggilan penyidik.
”Kalau unsur pidananya sudah terpenuhi, kami berharap segera ditangkap dan ditahan,” tegasnya.
Yongky juga menyayangkan sikap AEF yang diduga terlibat dalam kasus pidana. Sebab, hal itu bisa mencoreng nama baik advokat. Semestinya, profesi tersebut menjadi teladan dalam menaati hukum.
Sekadar diketahui, pemilik identitas yang diduga digandakan itu bernama Hamzah, warga Sidoarjo.
Dia mengaku KTP miliknya digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan mengurus kendaraan. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti