
SAMPANG, RadarMadura.id – Polres Sampang terus mengejar 15 orang dari 27 terduga pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial RR, 15.
Korps Bhayangkara juga menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap belasan tersangka yang belum diamankan tersebut.
Penjabat Sementara (Ps) Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan lebih lanjut dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Namun, belum ada tersangka baru yang diamankan.
”Total pelaku sementara yang kami amankan masih tetap 12 tersangka,” katanya.
Tersisa 15 tersangka yang belum diringkus dalam kasus tersebut.
Polisi mengaku sudah menggeledah semua rumah terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya. Fajri menduga mereka sudah kabur.
”Semua tersangka tidak ada di rumahnya, diduga sudah kabur,” ujarnya.
Karena itu, Polres Sampang menerbitkan DPO terhadap 15 terduga pelaku sejak Jumat (10/7).
Pihaknya juga sudah menerbitkan surat pencekalan terhadap para tersangka yang dikirim ke kantor imigrasi.
Fajri mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan para kepala desa dan keluarga 15 terduga pelaku.
Dia juga mengingatkan semua pihak agar tidak melindungi para tersangka.
Sebab, ada ancaman hukuman tersendiri jika terbukti memberikan perlindungan kepada terduga pelaku.
”Sudah jelas diatur dalam undang-undang, jangan sampai menyembunyikan para DPO. Kami pastikan akan diusut tuntas,” tegasnya.
Dia menambahkan, Polres Sampang menyiapkan psikiater untuk melakukan pendampingan terhadap korban rudapaksa tersebut.
”Korban juga sudah kami pasrahkan pada Dinsos Sampang untuk dilakukan pengawasan lebih intensif,” imbuhnya.
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Sampang Juhairiyah mengapresiasi ketegasan Satreskrim Polres Sampang dalam membongkar kasus pedofilia tersebut.
Pihaknya juga mendorong agar sisa tersangka segera diringkus.
”Kami acungkan jempol. Kami berharap sisanya segera ditangkap agar tidak sampai menjadi pekerjaan rumah (PR),” desaknya.
Menurutnya, yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
”Kami tidak ingin kasus rudapaksa dengan 27 tersangka ini kembali terulang di Kabupaten Sampang,” harapnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti