SUMENEP, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang menjerat oknum guru MTsN 3 Sumenep berinisial A belum menunjukkan perkembangan berarti. Hingga kini, terlapor belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik dikabarkan masih kesulitan menghadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep Muh Rifa'i Hasyim mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terbaru terkait proses hukum tersebut.
Menurut dia, guru berinisial A masih menjalankan aktivitas mengajar seperti biasa.
"Sepengetahuan saya yang bersangkutan tetap masuk sekolah. Kalau terkait perkembangan kasusnya saya tidak mengetahui," ujarnya.
Kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Sumenep.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik mengalami kendala karena terlapor beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Informasi terakhir, penyidik berencana menerbitkan daftar pencarian saksi karena terlapor sulit dihadirkan. Untuk perkembangan resminya saya masih akan menanyakan kembali kepada penyidik," katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdianto mengaku belum mengecek perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut.
Dia berjanji akan mengonfirmasi kepada unit yang menangani kasus tersebut. "Nanti saya tanyakan dulu ke unitnya," singkatnya.
Kasus itu dilaporkan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, pada Senin (5/1).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Terlapor A diketahui merupakan warga Desa Kebunan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Dugaan penipuan berkedok investasi bermula pada Maret 2025. Saat itu, terlapor menawarkan investasi usaha percetakan dan pengadaan lima unit laptop kepada pelapor.
Pada 5 Juli 2025, pelapor menyerahkan modal awal sebesar Rp 27,5 juta yang diperoleh dari rekannya berinisial K.
Selanjutnya, pada 26 September 2025 pelapor menagih keuntungan sekaligus pengembalian modal, namun terlapor hanya memberikan berbagai alasan.
Kemudian, pada 6 Oktober 2025, pelapor kembali menyerahkan uang Rp 13 juta yang merupakan dana titipan takmir masjid di desanya untuk diinvestasikan.
Hingga laporan dibuat pada 5 Januari 2026, terlapor tidak pernah memberikan keuntungan maupun mengembalikan modal yang telah diterima.
Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 46.775.000. (iqb/han)
Editor : Amin Basiri