Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dituntut 16 Tahun Penjara dan Denda Rp 2,1 Miliar, Kuasa Hukum Terdakwa Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 2 Juli 2026 | 06:24 WIB
DIKAWAL KETAT: Dua terdakwa Sahudri dan Sulhan digiring petugas Kejari Sampang usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang Rabu (1/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
DIKAWAL KETAT: Dua terdakwa Sahudri dan Sulhan digiring petugas Kejari Sampang usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sampang Rabu (1/7). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura – Perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram (kg) dengan terdakwa Sahudri dan Sulhan memasuki babak baru.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Rabu (1/7), jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 16 tahun penjara.

Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengatakan, perkara tersebut kini memasuki sidang ketujuh dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing, ujarnya Rabu (1/7) usai persidangan.

Baca Juga: Bikin Nagih! Resep Ayam Rica-Rica Kemangi ala Rumahan yang Pedasnya Nendang dan Bebas Amis

Menurut Diecky, JPU menilai Sahudri dan Sulhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Keduanya dinilai tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 16 tahun, tegasnya.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp 2,1 miliar.

Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatan terdakwa untuk melunasi denda tersebut.

Baca Juga: Pria Bermasker Berasal dari Sulawesi, Keluarga Ruly Kantongi Profil Pria dalam CCTV, Polisi Fokus Kumpulkan Alat Bukti dan Saksi

Jika penyitaan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, maka pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 294 hari, jelasnya.

Diecky menambahkan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk, hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Kami menilai tuntutan itu sudah proporsional. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa pada Rabu (8/7), katanya.

Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, Walid Anwar Ismail, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU.

Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu berat karena kliennya hanya berperan sebagai kurir.

Bandarnya sudah meninggal dunia, yakni Sumara. Klien kami hanya diminta mengantarkan barang oleh dua DPO, Musdari dan Mat Talwi, ujarnya.

Dia juga menyebut hingga kini dua DPO tersebut belum berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sampang.

Karena itu, pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan pada sidang berikutnya.

Kami menilai tuntutan JPU belum melihat perkara ini secara utuh dan objektif, tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#16 tahun #kedua terdakwa #pidana penjara #Pembacaan Tuntutan #peredaran narkotika