SAMPANG, RadarMadura.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang terus bekerja melanjutkan pengusutan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang. Buktinya, penyidik kembali memeriksa empat saksi.
Kasipidsus Kejari Sampang I Gede Indra Hari Prabowo mengatakan, institusinya terus mendalami pengusutan dugaan penyalahgunaan dana badan layanan umum daerah (BLUD) tersebut.
Salah satu item yang digelapkan di dalamnya adalah PPh. ”Status perkaranya sudah penyidikan,” katanya.
Indra menambahkan, beberapa saksi sudah dimintai keterangan untuk membuat perkara tersebut terang benderang.
Baca Juga: Audit Tak Kunjung Rampung, Kasus Dugaan Korupsi Penggelapan PPh di RSMZ Sampang Jalan di Tempat
”Mulai dari saksi yang berasal dari internal RSMZ, ada juga pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Indra menerangkan, saat ini pihaknya masih membutuhkan keterangan tambahan untuk mendalami perkara tersebut.
”Empat saksi yang dimintai keterangan tambahan tersebut dari internal RSMZ. Akan tetapi, identitasnya tidak bisa disebutkan,” ujarnya.
Indra menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana. Identitas penerima diklaim sudah dikantongi penyidik.
”Beberapa saksi yang belum pernah dipanggil terkait aliran dana akan segera kami panggil,” janjinya.
Indra menerangkan, institusinya juga sudah mulai melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, institusinya melibatkan tim auditor internal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa di Kecamatan Kokop Dilarikan ke Puskesmas
”Sementara kerugian negara masih sekitar Rp 3,3 miliar. Akan tetapi, itu belum final, berpotensi bertambah,” bebernya.
Ditambahkan, meski penyidikan perkara sudah berjalan sekitar delapan bulan, tetapi sampai saat ini belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia meminta publik bersabar karena institusinya akan menangani perkara tersebut secara profesional.
”Pastinya kami sudah ada gambaran calon tersangkanya. Akan tetapi, kami wajib mengantongi alat buktinya dulu. Dengan adanya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kami mesti lebih berhati-hati,” tegasnya.
Selain fokus melakukan penyidikan, lanjut dia, penyidik juga berkoordinasi dengan kantor pajak.
”Tujuannya, untuk merampungkan data pajak, baik jumlah yang disetorkan maupun yang tidak disetor ke kantor pajak,” tuturnya.
Indra menambahkan, pengusutan kasus dugaan penggelapan PPh RSMZ tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu bahan evaluasi bagi RSMZ Sampang.
Mulai dari sektor manajemen, sumber daya manusia (SDM), tata kelola, dan lain sebagainya.
”Rumah sakit merupakan pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sampang. Kami berharap bisa terus dibenahi,” harapnya.
Inspektur Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo menyatakan, pemkab mengapresiasi langkah penyidik Kejari Sampang.
Institusinya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejari Sampang perihal pengusutan perkara tersebut.
”Kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tandasnya.
Sekadar diketahui, PPh pegawai RSMZ diduga digelapkan. Oleh karena itu, Inspektorat Sampang melakukan audit untuk mengetahui kerugian negara yang diduga digelapkan.
Pada September 2025, Inspektorat Sampang melaporkan hasil audit dugaan penggelapan PPh pegawai RSMZ Sampang kepada bupati.
Inspektorat juga menyerahkan hasil audit ke Kejari Sampang dan pihak RSMZ.
Dari hasil audit tersebut, ada temuan dugaan penggelapan PPh yang tidak disetor ke negara. Aksi itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai RSMZ berinisial WRM.
Hasil investigasi inspektorat, WRM diduga sengaja tidak menyetor PPh ke kantor pajak.
Perbuatan nonprosedural itu diduga berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti