Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terlibat Kecelakaan, PMI Asal Sampang Tidak Bisa Pulang

A
Penulis: Amin Basiri❯
PEMBERANGKATAN: Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) saat mengurus rekomendasi di kantor Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sampang, Rabu (3/6).
PEMBERANGKATAN: Calon pekerja migran Indonesia (CPMI) saat mengurus rekomendasi di kantor Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Sampang, Rabu (3/6).

Advertisement

SAMPANG, RadarMadura.id – Mahiyak Salamanka harus menahan diri untuk berkumpul dengan keluarga di rumah. Sebab, pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut harus tertahan di Arab Saudi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang Asroni mengatakan, institusinya kini sedang mengupayakan pemulangan Mahiyak Salamanka yang terbelit kasus hukum di Arab Saudi.

”Hari ini saya akan ke rumah keluarganya sesuai permintaan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melengkapi data,” katanya.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan hasil identifikasi sementara, Mahiyak Salamanka merupakan warga Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates. Pria berusia 57 tahun itu bekerja sebagai pengemudi di sebuah madrasah di Kota Jeddah.

Namun, Mahiyak Salamanka belum bisa kembali ke Tanah Air. Sebab, saat menyopiri murid madrasah, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan. Dalam insiden itu, ada murid madrasah yang meninggal dunia.

”Dia sempat ditahan di Arab Saudi. Sementara untuk bisa keluar dari penjara, Mahiyak Salamanka harus membayar denda sebesar 15.000 real,” ungkapnya.

Advertisement

Dalam perjalanannya, sang majikan hanya mampu membayar denda sebesar 5.000 real. Sisa denda senilai 10.000 real harus ditanggung oleh Mahiyak Salamanka.

”Pihak keluarga mengadu untuk meminta solusi. Sebab, Mahiyak Salamanka tidak punya uang untuk membayar denda,” ucapnya.

Dijelaskan, tim saat ini sedang berupaya menghimpun informasi dan kronologis perkara. Tujuannya, untuk dilaporkan ke BP3MI dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. ”Solusinya seperti apa kami masih menunggu,” terangnya.

Koordinator Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan Rendra Infan Kurnianto mengaku belum mendapatkan informasi mengenai kasus yang melibatkan Mahiyak Salamanka tersebut. Karena itu, dia belum bisa dimintai komentar.

Advertisement
Editor : Amin Bashiri
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar MaduraIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

TPPO PMI Jadi Perhatian Dewan, Wakil Rakyat Minta Pemkab Proaktif Lakukan Pencegahan

TPPO PMI Jadi Perhatian Dewan, Wakil Rakyat Minta Pemkab Proaktif Lakukan Pencegahan

Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud meminta agar masyarakat tidak mudah percaya saat mendapat tawaran bekerja di luar negeri. Meskipun, diiming-imingi gaji tinggi dan persyaratan yang mudah.

Gaji Ditahan Majikan, Polres Usut Kasus yang Menimpa Nurul Hasanah karena Diduga Mengarah ke TPPO

Gaji Ditahan Majikan, Polres Usut Kasus yang Menimpa Nurul Hasanah karena Diduga Mengarah ke TPPO

Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, Nurul Hasanah diterbangkan ke Libya, dan diduga dipaksa bekerja dengan kondisi tangan yang masih patah, tidak mendapatkan makanan yang layak, dan mengalami penyiksaan.

Dua PMI Asal Kota Salak Dideportasi, Masuk Jalur Ilegal, Satu Ditangkap sebelum Bekerja

Dua PMI Asal Kota Salak Dideportasi, Masuk Jalur Ilegal, Satu Ditangkap sebelum Bekerja

Jemmi menyampaikan, dua PMI yang dideportasi tersebut adalah Rusdi, 33, warga Desa Togubang, Kecamatan Geger. Lalu, Sainih, 43, warga Kecamatan Tanjungbumi.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer