SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika yang menyeret bandar sabu Sahudri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sampang Selasa (2/6).
Agendanya, pembacaan putusan sela. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin langsung Hakim Ketua Guntur Pambudi Wijaya dan didampingi dua hakim anggota.
Sebelum membacakan putusan, Guntur membacakan beberapa pertimbangan pada perkara dua terdakwa yang digelar secara terpisah (splitsing).
Majelis hakim PN Sampang menyatakan eksepsi dari dua terdakwa, yakni Sahudri dan Sulhan ditolak.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 126/Pid.Sus/2026/PN Spg dan 125/Pid.Sus/2026/PN Spg.
Walid Ismail Anwar kuasa hukum dua terdakwa mengatakan, eksepsi atau perlawanan yang disampaikan ditolak oleh majelis hakim.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang sudah disampaikan majelis hakim PN Sampang.
”Perkara klien kami akan dilanjutkan pada pembuktian. Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (8/6),” katanya.
Dia mengaku kecewa terhadap putusan majelis hakim karena beberapa poin yang disampaikan tidak ditanggapi secara komprehensif.
Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan karena hal itu merupakan kewenangan majelis hakim.
”Kami akan memberikan perlawanan saat pembuktian. Kemungkinan kami juga akan menghadirkan saksi a de charge (meringankan) sekitar empat orang,” ungkapnya.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah mengutarakan, perkara terdakwa Sahudri dan Sulhan dilanjutkan pada proses pembuktian. Sebab, syarat formal dan meteriel dari dakwaan sudah terpenuhi.
”Kami juga akan menghadirkan saksi-saksi yang ada di dalam berkas perkara pada persidangan. Baik saksi dari pihak kepolisian maupun saksi umum untuk memberikan kesaksian di persidangan,” tuturnya.
Menurutnya, keaslian barang bukti (BB) narkotika sudah dilakukan uji lab untuk menjawab keraguan saat tahap dua.
Dia menyatakan, pihaknya juga melakukan pengecekan BB narkotika saat dilimpahkan dari penyidik Polres Sampang. Menurutnya, hal itu sesuai kewenangannya.
”Pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik kepada penuntut umum terdiri dari tersangka dan BB. Dalam tahap dua, ada juknis penelitian BB dan penelitian tersangka. Penelitian BB yang kami lakukan saat tahap dua itu sudah sesuai prosedur,” tukasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti