SAMPANG, RadarMadura.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek rehabilitasi lapis penetrasi (lapen) di Kabupaten Sampang.
Meski begitu, perkara tersebut belum sepenuhnya final.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara tersebut mengajukan banding terhadap vonis hakim kepada empat terdakwa.
Yaitu, M. Hasan Mustofa, AHM. Zahron Wiami, Khoirul Umam, dan Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah memaparkan, keempat terdakwa diadili secara terpisah (split).
Namun, pembacaan vonisnya dilaksanakan di hari yang sama, yakni Senin (11/5).
Saat itu, keempat terdakwa memilih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menyatakan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Seiring berjalannya waktu, hanya dua dari empat terdakwa yang memilih mengajukan banding. Yakni, terdakwa AHM. Zahron dan M. Hasan Mustofa.
”Sedangkan dua terdakwa lainnya menerima putusan majelis hakim,” katanya.
Upaya hukum banding yang ditempuh JPU menyasar kepada keempat terdakwa.
Itu dilakukan lantaran jaksa tak sependapat dengan majelis hakim yang memilih menghukum keempat terdakwa dengan dakwaan subisder.
”Sedangkan keyakinan kami (JPU), yang terbukti adalah dakwaan primer. Makanya, kami masih menempuh upaya banding pada Pengadilan Tipikor,” imbuhnya.
Baca Juga: Kanopi KDKMP Rusak sebelum Beroperasi, Pelaksana Konstruksi Berdalih Faktor Alam
Diecky memaparkan, total kerugian negara dalam perkara tipikor proyek rehabilitasi jalan lapen tersebut Rp 2.905.212.897.
Sementara uang yang dikembalikan terdakwa dan pihak terkait lainnya baru Rp 825.112.547.
”Perinciannya Rp 641,4 juta dikembalikan saat penyidikan di Polda Jatim dan Rp 183.712.547 saat proses penuntutan. Saat ini kerugian negara tersebut yang belum kembali Rp 2.080.100.350,” katanya.
Agus Suyono selaku penasihat hukum Yayan membenarkan JPU mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap kliennya.
Oleh sebab itu, pihaknya harus menyiapkan kontra memori banding untuk menepis dalil-dalil jaksa.
”Mau tidak mau kami juga mesti mengajukan kontra banding,” katanya.
Sementara Lukman Hakim, penasihat hukum Khoirul Umam, mengatakan, kliennya telah menerima vonis.
Kendati demikian, pihaknya juga harus menyiapkan kontra memori banding, karena jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan.
”Klien kami juga memiliki hak untuk mengajukan kontra banding,” ungkapnya.
Solehoddin, penasihat hukum AHM. Zahron Wiami, mengaku telah menyiapkan memori banding untuk merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain itu, pihaknya juga menyajikan kontra memori banding untuk merespons upaya hukum yang diajukan JPU.
”Upaya bandingnya sudah kami ajukan,” ujarnya.
Pihaknya ingin majelis hakim membebaskan kliennya. Sebab, AHM. Zahron Wiami hanya sebatas pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Artinya, dia bukan pelaksana dalam proyek yang bermasalah tersebut.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Travel Umrah PT Anisa Berkah Wisata Bertambah, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar
”Klien kami tidak ada kewenangan apa pun dalam perkara ini. Hanya bisa diperintah oleh atasannya. Bahkan sebelumnya, klien kami sudah berhati-hati meminta penjelasan pada bagian Barang dan Jasa (Barjas) dan BPPKAD dan dinyatakan tidak bermasalah,” tandasnya.
Sedangkan Maksum Rosadin, penasihat hukum M. Hasan Mustofa, belum bisa dimintai keterangan terkait upaya banding perkara kliennya tersebut.
Sebab, saat dihubungi melalui sambungan telepon yang biasa digunakan, tidak merespons. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti