PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polres Pamekasan dituntut jeli dalam menangani kasus dugaan penipuan program haji plus yang dilaporkan Abd. Warits.
Sebab, terlapor dan pelapor memiliki alasan yang saling kontradiktif.
Jika Abd. Warits merasa masalah yang dialami sebagai kasus penipuan, pihak terlapor menilai persoalan tersebut sebagai sengketa dengan perusahaan travel.
Noor Fajari Roziq, kuasa hukum terlapor Nurul Qomariyah menilai, kasus yang dilaporkan Abd. Warits tidak masuk kategori tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Tetapi, masuk ranah perdata.
Baca Juga: Satgas Wajibkan Relawan MBG Didaftarkan Jaminan Sosial
”Tuduhan penipuan yang dilayangkan kepada kliennya itu kurang tepat. Rekonstruksi hukumnya masuk ranah perdata,” ujarnya Selasa (26/5).
Persoalan itu bermula saat Abd. Warits mendaftar program haji plus di PT Solution Indonesia pada Agustus 2022.
Saat itu pelapor tertarik mengikuti program keberangkatan haji di 2025 dengan biaya Rp 50 juta.
Sedangkan pembayaran dilakukan dalam dua tahap. Pertama Rp 20 juta, dan yang kedua Rp 30 juta.
Namun, seluruh transaksi tersebut dilakukan langsung dengan kepala cabang PT Solution bernama Ika Yuniasih.
”Transaksi langsung dengan kepala cabang, bukan dengan Nurul Qomariyah,” tegasnya.
Menurut Fajar, kliennya hanya berstatus marketing dan tidak pernah menerima uang dari korban.
Bahkan, sejak awal tidak ada unsur paksaan dalam penawaran program tersebut.
Persoalan mulai muncul setelah Ika Yuniasih meninggal dunia akibat kecelakaan pada 2023.
Kondisi itu disebut membuat manajemen perusahaan travel tersebut terganggu hingga sejumlah calon jemaah gagal diberangkatkan.
”Tetapi, kemudian malah melaporkan klien kami secara pribadi,” sambungnya.
Dia juga mengaku heran karena laporan pidana diarahkan kepada NQ.
Padahal, pelapor yang juga seorang advokat itu dinilai bisa membedakan antara perkara pidana dan perdata.
”Makanya kami heran kenapa menyerang pribadi klien kami dan ini fatal,” kata Fajar pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Menurut dia, pihak NQ sebenarnya sempat menawarkan solusi agar Warits tetap bisa berangkat melalui travel lain pada 2024.
Namun, ada tambahan biaya karena perpindahan program.
Fajar juga telah menawarkan solusi dengan tambahan biaya sekitar Rp 125 juta karena pindah program.
Selain itu, pihaknya mengaku telah menyarankan agar penyelesaian dilakukan langsung kepada PT Solution pusat melalui jalur perdata.
Baca Juga: BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
”Masalahnya dengan PT, bukan dengan NQ karena tidak terlibat transaksi. Klien kami merasa dirugikan atas tudingan yang berkembang di publik. NQ merasa difitnah dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf,” tukasnya.
Sementara Abd. Warits tidak terlalu mempersoalkan asumsi pekara perdata yang diklaim pihak terlapor.
Sebab, ada dua mekanisme terkait kasus tersebut. Baik secara pidana maupun perdata.
”Saya punya dasar terkait kasus ini. Sehingga, saya ingin menguji pidananya. Karena saya merasa ditipu,” ujar pria asal Sumenep itu. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti