SAMPANG, RadarMadura.id – Salamin dan Sniwi dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal, Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
Keduanya divonis lima tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang Senin (25/5).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin hakim ketua Ahmad Adib.
Dia didampingi Eliyas Eko Setyo dan Ria Permata Sukma selaku hakim anggota dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Polisi Dalami Pengakuan Tersangka, Setelah Menyatakan Hanya Memerkosa Keponakan
Sebelum vonis dijatuhkan, majelis hakim membacakan kronologi kejadian perkara dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Juga mempertimbangkan alasan pemberat bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman.
Antara lain, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban Abdur Rozak mengalami luka dan rasa sakit.
Selain itu, tindakan penganiayaan yang dilakukan juga dianggap mengganggu masyarakat.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan yang dianggap meringankan para terdakwa.
Yakni, kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa.
Selain itu, kedua terdakwa tidak memiliki riwayat pernah dihukum sebelumnya.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dengan pidana penjara lima tahun. Dari putusan ini terdakwa memiliki hak menanggapinya, baik menerima, pikir-pikir atau banding,” ujar majelis hakim.
Usai pembacaan putusan itu, Salamin dan Sniwi langsung merespons vonis hakim secara lisan sebelum persidangan ditutup.
Keduanya memilih untuk pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan menempuh upaya hukum banding atau memilih menerima vonis majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang Suharto mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutannya.
Yakni, meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada kedua terdakwa.
”Jika sudah tujuh hari terdakwa tidak melakukan upaya banding, maka secara otomatis menerima putusan. Sementara kami juga akan menerima putusan ini karena sama dengan tuntutan,” bebernya.
Farid, kuasa hukum korban penganiayaan Abdur Rozak mengapresiasi putusan majelis hakim.
Sebab, vonis yang dijatuhkan sama persis dengan tuntutan jaksa. Namun, pihaknya menyesali karena pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut hanya Pasal 262 ayat 2 KUHP.
Semua itu tidak lepas dari penyertaan pasal yang diutarakan penyidik di kepolisian.
Padahal jika kronologi kejadian dicermati secara baik, seharusnya juga disertakan pasal percobaan pembunuhan.
”Vonis 5 tahun penjara tidak membuat korban puas. Tapi, kami menghargai putusan majelis hakim,” ujarnya. (bai/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti