Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Ciduk 2 Tersangka Curanmor 6 Jam Pasca Terima Laporan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:38 WIB
UNGKAP KASUS: KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama berada di sekitar barang bukti motor yang dicuri pelaku, di halaman kantor Polres Sampang Jumat (22/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
UNGKAP KASUS: KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama berada di sekitar barang bukti motor yang dicuri pelaku, di halaman kantor Polres Sampang Jumat (22/5). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang tidak memberi ampun kepada pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terbaru, setelah enam jam menerima laporan, polisi menangkap pelaku sekaligus penadah sepeda motor curian.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, kasus yang berhasil diungkap tersebut terjadi di Kecamatan Omben.

”Kejadiannya Sabtu (9/5). Namun, korban baru melapor ke polisi pada Rabu (20/5),” ujarnya.

Menurutnya, berbekal laporan dari korban, pihaknya lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

”Enam jam pasca laporan, kami berhasil menangkap dua terduga pelaku,” bebernya.

Poundra menuturkan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan pria berinisial M, warga Kecamatan Omben.

”Setelah dilakukan pengembangan, kami lalu mengamankan penadah berinisial J, juga warga Omben,” tuturnya.

Dijelaskan, M diamankan polisi di jalan raya Kecamatan Omben. Sementara J diamankan di rumahnya di Kecamatan Omben.

”Di rumah J ternyata banyak sepeda motor. J diduga menerima barang gadai,” katanya.

Perwira pertama berpangkat inspektur polisi dua (ipda) itu menyatakan, hasil pengembangan dari J, awalnya diamankan satu sepeda motor Yamaha Vega milik korban Z.

Kemudian, dilakukan pendalaman dan polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor.

”Semua barang bukti kendaraan bermotor masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ulasnya.

Poundra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, uang hasil kejahatan digunakan terduga pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.

”Termasuk untuk main judi online,” ungkapnya. Poundra memastikan kedua terduga pelaku bukan residivis.

”Tersangka M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, tersangka J dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun,” tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#curanmor #menangkap #penadah #dua terduga pelaku #kecamatan omben