SAMPANG, RadarMadura.id – Polsek Banyuates bergerak cepat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Tiga warga berhasil diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat bernopol L 3154 DAK.
Hal itu disampaikan Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.
Menurut dia, kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat (8/5) sekitar pukul 16.00 WIB di pinggir sungai Dusun Nepa, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates.
Baca Juga: Simpan Puluhan Pil Ekstasi, Tiga Budak Narkoba Dibekuk
Motor yang hilang merupakan milik Mardi, 39, petani asal Dusun Manangguh, Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates.
Saat kejadian, korban memarkir kendaraannya di lokasi tersebut dalam kondisi setir terkunci.
Diduga pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
Kemudian, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banyuates.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp 15 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Banyuates melakukan penyelidikan.
Pada Senin (11/5) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial SF di Dusun Jablung, Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.
Dari hasil pemeriksaan, SF mengakui telah mencuri motor milik korban.
Baca Juga: Permintaan Ekshumasi Tak Direspons, Kelurga Pilih Layangkan Surat ke DPR RI
Dia juga mengaku menjual motor hasil curian tersebut melalui perantara temannya berinisial ZQ, warga Dusun Mandeman Daya, Desa Banyuates.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi kemudian mengamankan ZQ di rumahnya.
Dari keterangannya, diketahui motor hasil curian tersebut telah dijual kepada pria berinisial R.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R di rumahnya di Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, sekitar pukul 21.00 WIB.
”Dari para pelaku, kami mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban,” tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti