SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang kasus penganiayaan guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, berlanjut Senin (11/5).
Keluarga korban mengaku kecewa karena sidang dengan agenda tuntutan itu ditunda.
Pantauan JPRM, sekitar 40 orang dari pihak korban memadati Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
Warga yang mayoritas bersarung dan berkemeja putih itu ingin menyaksikan langsung pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Salamin dan Sniwi alias Herman.
Sidang perkara Nomor 83/Pid.B/2026/PN Spg itu dijadwalkan pukul 10.00. Namun, sidang baru dimulai pukul 14.44.
Selain itu, JPU tidak membacakan tuntutan terhadap terdakwa sehingga memicu kekecewaan pihak keluarga korban.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Adib didampingi dua anggota.
Adib menjelaskan jika agenda sidang kali ini pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari JPU.
”Agendanya kali ini sidang tuntutan dari JPU,” katanya.
Namun, JPU Kejari Sampang Novia Hardiatun menyampaikan pada majelis hakim bahwa tuntutan terhadap terdakwa belum bisa dibacakan.
Sebab, tuntutan belum siap dibacakan. ”Kami meminta waktu satu pekan, dan siap dibacakan Senin (18/5),” ucapnya.
Farid selaku kuasa hukum korban Abdur Rozak menyatakan, keluarga korban protes terhadap PN Sampang.
Sebab, pelaksanaan sidang molor. ”Kami menunggu mulainya persidangan pukul 08.00 dan baru dimulai pukul 14.44,” sesalnya.
Pihaknya juga kecewa karena sidang tuntutan ditunda dengan alasan JPU tidak siap. Padahal, keluarga korban sudah menunggu jalannya persidangan cukup lama.
Dia berharap, majelis hakim menegakkan hukum seadil-adilnya.
”Mengingat penganiayaan terhadap guru bukan hanya terjadi kepada klien kami. Pada 2018, penganiayaan terhadap guru tugas juga terjadi di Torjun, Sampang,” ungkapnya.
Farid menilai, tindakan terdakwa sudah mencederai dunia pendidikan di Kota Bahari.
Pihaknya mendesak Kejari Sampang selaku JPU profesional dalam menegakkan hukum.
”Guru ini merupakan fondasi utama di negara ini. Seharusnya guru mendapatkan ruang aman, bukan penganiayaan. Kami berharap terdakwa dituntut maksimal sebagaimana aturan berlaku, yakni ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti