Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Belum Menunjukkan Perkembangan Berarti, Terkait Laporan Kasus Dugaan Jual Beli Mobil Modus Segitiga

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 7 Mei 2026 | 06:58 WIB
CARI KEADILAN: Korban Mat Bahri menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan, Selasa (21/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEADILAN: Korban Mat Bahri menunjukkan laporan polisi kasus dugaan penipuan, Selasa (21/4). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil dengan modus segitiga yang dilaporkan Mat Bahri belum menunjukkan perkembangan berarti.

Mantan pekerja migran itu mengaku belum menerima informasi apa pun sejak laporan tersebut masuk ke Polres Pamekasan.

Bahri menyebut, dirinya belum mendapatkan kabar lanjutan terkait proses hukum yang berjalan hingga Rabu (6/5). Bahkan, jadwal pemanggilan ulang sebagai pelapor juga belum diterimanya.

”Sampai sekarang belum ada kabar. Saya juga belum dipanggil lagi. Tidak tahu seberapa jauh laporan dugaan penipuan jual beli mobil modus segitiga yang saya laporkan,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat korban mulai mempertanyakan keseriusan penanganan kasus yang merugikannya hingga puluhan juta rupiah itu. Bahri berharap aparat kepolisian segera memberikan kejelasan.

Baca Juga: Keluarkan Aroma Tak Sedap, Wali Murid Protes Menu MBG dari SPPG Sumenep Dungkek Candi Basi

”Saya berharap ada perkembangan. Jangan sampai kasus ini terkesan jalan di tempat. Saya juga yakin bahwa pelaku kejahatan dengan modus yang sama masih banyak yang berkeliaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengaku belum memonitor secara detail laporan yang dimaksud.

Dia menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Gak langsung tanya ke Kasat (Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto) tah,” tanya perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.

Namun, upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto belum membuahkan hasil.

Hingga pukul 15.15, mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu belum memberikan respons.

Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula saat Bahri melihat informasi penjualan mobil melalui media sosial (medsos) yang diunggah oleh seseorang bernama Adi. Korban tertarik dengan harga yang ditawarkan pelaku.

Bahri kemudian menghubungi pelaku dan sepakat bertemu di wilayah Kecamatan Pegantenan pada Kamis (17/4).

Namun, saat hari pertemuan, Adi mengaku tidak bisa hadir dengan alasan keluarganya tengah dirawat di rumah sakit.

Pelaku mengarahkan Bahri untuk bertemu dengan seseorang bernama Lukman yang disebut sebagai saudaranya. Dalam pertemuan itu, Lukman membenarkan bahwa dirinya merupakan saudara Adi.

Baca Juga: Pulihkan Ekosistem Wisata Laut di Aceh, Pekerja BRI Lakukan Transplantasi Terumbu Karang di Perairan Kepulauan Sabang

Lukman juga menyampaikan bahwa Adi tidak bisa datang langsung. Meski sempat curiga karena harga mobil di bawah pasaran, Bahri tetap melanjutkan transaksi setelah diyakinkan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk biaya operasi keluarga.

Akhirnya, disepakati harga Rp 65 juta. Dalam prosesnya, Bahri diminta mengaku telah memberikan uang muka kepada Adi dengan dalih Lukman memiliki utang kepada pelaku. Setelah pembayaran dilakukan, Bahri berniat membawa mobil tersebut.

Namun, Lukman menahan mobil dengan alasan belum menerima transfer dari Adi. Saat mencoba menghubungi kembali, nomor Bahri justru diblokir dan percakapan dihapus.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Pamekasan. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#modus segitiga #jalan di tempat #polres pamekasan #jual beli mobil #penipuan