Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Tak Ada Ruang untuk Kejahatan, Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Sembilan Terduga Pelaku

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:25 WIB
TITIK TERANG: Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto memimpin konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (4/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TITIK TERANG: Kasatreskrim AKP Yoyok Hardianto memimpin konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (4/5). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di Pamekasan kian terjepit.

Dalam sepekan terakhir, Satreskrim Polres Pamekasan menggulung sembilan tersangka.

Para terduga pelaku kejahatan itu terlibat dalam beberapa kasus.

Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga penggelapan. Perkara itu diungkap dalam konferensi pers, Senin (4/5).

Pengungkapan itu merupakan pengembangan dari sejumlah laporan masyarakat.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bergerak cepat menyisir berbagai lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan, jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku kriminal. Anggota di lapangan bergerak berdasarkan laporan yang masuk.

”Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota yang hampir kekurangan jam istirahat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang kami terima,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.

Baca Juga: Geely Mulai Serius Kuasai Pasar Mobil Listrik Indonesia 2026 dengan SUV Hybrid dan EV Harga Terjangkau

Yoyok juga beri peringatan keras agar para pelaku menghentikan aksinya.

Korps Bhayangkara menegaskan tidak main-main dan akan mengambil tindakan tegas jika kejahatan tetap dilakukan.

”Dari sembilan tersangka yang kami amankan, delapan di antaranya adalah laki-laki. Satu lainnya merupakan perempuan. Mereka memiliki peran berbeda dalam tiap kasus,” terang Yoyok.

Dia memerinci, EF, 26, warga Proppo ditangkap atas kasus pencurian di Jalan Nugroho.

NY, 32, warga Malang beraksi di area persawahan Desa Murtajih. Dia juga beroperasi di parkiran Desa Branta Pesisir.

Kasus lain terjadi di Kelurahan Patemon. Polisi mengamankan SWAS, 28, dan WW, 28, atas dugaan kasus pencurian.

Sementara di Kecamatan Pasean, komplotan pencuri IS, 28; PR, 26; dan DF, 28, juga dibekuk.

Di sisi lain, untuk kasus penipuan, polisi mengamankan SP, 21. Perempuan itu beraksi di wilayah Kecamatan Pademawu. Modusnya menyasar korban di lingkungan tempat tinggal.

Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Polisi menyita sejumlah sepeda motor.

Di antaranya Honda Vario, Yamaha NMAX, Honda Supra, dan Yamaha Mio Soul GT. Termasuk, satu unit mobil Toyota Avanza.

Motor tersebut diduga hasil kejahatan. Sebagian juga digunakan sebagai sarana aksi para pelaku.

”Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain,” imbuh Yoyok.

Baca Juga: Jaksa-Polisi Uji Ulang BB Narkotika 3 Kilogram, Pemeriksaan di Labfor Polda Jatim Tertutup

Para tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk pencurian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Kemudian, kasus penipuan dan penggelapan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman empat tahun.

Polisi mengimbau masyarakat tetap waspada. Jika menemukan tindak kejahatan, warga diminta untuk segera melapor.

”Bisa melalui layanan 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tegas Yoyok.

Praktisi hukum Pamekasan Lukman Hakim menilai, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan.

Penindakan cepat dinilai penting untuk menekan angka kejahatan jalanan.

Menurut dia, proses hukum harus berjalan maksimal agar memberi efek jera terhadap para pelaku kejahatan.

Selain itu, pengawasan terhadap peredaran barang hasil kejahatan juga perlu diperketat.

”Penegakan hukum harus konsisten agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Ini juga bagian dari bukti bahwa polisi hadir untuk masyarakat dalam memberikan rasa aman,” pungkasnya. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#curanmor #penggelapan #polres pamekasan #kejahatan jalanan #penipuan