SURABAYA, RadarMadura.id – Kejanggalan barang bukti (BB) narkotika dalam perkara dengan tersangka bandar dan kurir sabu belum menemukan jawaban.
Hasil pengecekan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Selasa (5/5) masih simpang siur.
Pantauan Jawa Pos Radar Madura (JPRM), awalnya barang bukti narkotika dengan berat total 3,16 kilogram diuji di kantor Kejari Sampang.
Pengujian dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Sampang bersama jaksa Kejari Sampang menggunakan alat masing-masing.
Barang bukti yang diuji diambil langsung dari ruang penyimpanan barang bukti Kejari Sampang.
Tiga bungkus narkotika tersebut kemudian diperiksa menggunakan alat milik instansi masing-masing, yakni kepolisian dan kejaksaan.
Saat diuji menggunakan alat milik kejaksaan bernama serspro, sampel tidak terdeteksi sebagai narkotika dan menunjukkan hasil no match.
Lalu, pengujian menggunakan tiga alat milik Satresnarkoba Polres Sampang jenis general screening drug bermerek Identa.
Awalnya alat itu menunjukkan warna ungu. Namun, beberapa menit kemudian dua alat berubah warna menjadi kuning, sedangkan satu alat lainnya tetap berwarna ungu.
Karena hasil pengujian berbeda, jaksa dan penyidik Satresnarkoba Polres Sampang memutuskan melakukan uji lanjutan di Labfor Polda Jatim.
Pihak kejari dan polres berangkat menuju kantor Labfor Polda Jatim menggunakan dua kendaraan.
Kedua aparat penegak hukum tersebut tiba sekitar pukul 14.51 dan langsung menuju ruang pemeriksaan narkotika.
Sebelum pengujian dilakukan, tim forensik terlebih dahulu memeriksa kondisi barang bukti.
Proses pengujian berlangsung secara tertutup. Selain pihak yang berkepentingan dilarang untuk memasuki ruangan.
Hingga berita ini ditulis, Kasipidum Kejari Sampang maupun Kasatresnarkoba Polres Sampang belum memberikan keterangan resmi terkait hasil uji ulang tersebut.
Sebab, yang bersangkutan sedang berada di ruang kantor. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti