PAMEKASAN, RadarMadura.id – Nilai kerugian dalam kasus dugaan penggelapan tanah kas desa (TKD) yang menjerat pria berinisial S atau Subairi, mantan kepala desa (Kades) Pandan, Kecamatan Galis, mulai terkuak. Nominalnya ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar.
Kerugian itu berasal dari pengelolaan tanah percaton seluas 5,8 hektare yang diduga disewakan oleh tersangka Subairi saat menjabat Kades periode 2015–2021.
Ironisnya, hasil sewa lahan tersebut tidak pernah masuk ke kas pemerintah desa (Pemdes) Pandan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, tanah kas desa itu disewakan kepada pihak ketiga dengan jangka waktu cukup 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi, Tersangka Terancam Pidana Penjara Maksimal 20 Tahun
Namun, dalam praktiknya, tidak ada setoran yang diterima Pemdes Pandan.
”Hasil pengelolaan lahan tersebut tidak pernah disetorkan ke pemdes sebagaimana perjanjian yang telah disepakati. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pihak ketiga sebagai pengelola tidak menyerahkan hasil sewa ke Pemdes Pandan,” ujar Yoyok.
Akibatnya, Pemdes Pandan harus kehilangan hak pengelolaan atas aset tersebut sekaligus menanggung kerugian besar.
Menurut Yoyok, fakta itu baru terungkap setelah terjadi pergantian Kades yang baru.
Perkara tersebut kemudian bergulir hingga ke ranah hukum. Tersangka sempat menggugat melalui keperdataan, namun kandas.
Setelah itu, S menghilang sejak 8 Agustus 2024 dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Pelarian S itu berakhir pada Rabu (15/4) sekitar pukul 16.30. Polisi meringkus tersangka saat dalam perjalanan menuju rumahnya bersama istri keduanya di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan.
Baca Juga: Polres Pamekasan Amankan Pelajar, Terlibat Kasus Video Syur dan Viral di Medsos
”Alhamdulillah, tersangka sudah kami tangkap kemarin (15/4). Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pamekasan,” kata mantan Kasatresnarkoba Polres Pasuruan itu.
Penasihat hukum pelapor, Mohammad Taufik, menegaskan bahwa angka kerugian tersebut menjadi dasar penting untuk mengusut tuntas perkara.
Dia menyebut, praktik penyewaan tanah percaton tanpa setoran ke pemdes merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang serius.
”Nilai dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh tersangka sangat besar, sekitar Rp 1,5 miliar. Ini jelas merugikan keuangan desa dan masyarakat,” tegas Taufik kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Taufik juga mengapresiasi langkah cepat kepolisian setelah tersangka berhasil diamankan.
Menurut dia, penangkapan itu menjadi momentum untuk membongkar lebih dalam aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
”Kami berharap penyidik tidak berhenti pada tersangka saja. Harus ditelusuri ke mana aliran uang tersebut dan siapa saja yang ikut menikmati aliran dana panas atas penyelewengan TKD tersebut,” tandasnya. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti