SAMPANG, RadarMadura.id – Dua pemuda berinisial AM, 25, dan AD, 26, tak bisa menikmati rujak yang dibelinya di warung rujak di Jalan Raya Jrengik, Senin (30/3).
Keduanya keburu diringkus anggota Polsek Jrengik atas dugaan terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua pemuda yang diduga berasal dari Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung, Sampang, itu diduga sebagai penadah hasil curanmor.
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Jrengik sebelum diserahkan ke Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut dia, keduanya diamankan saat berada di warung rujak yang berjarak sekitar 50 meter dari Mapolsek Jrengik.
"Keduanya merupakan warga Desa Banjar, Kecamatan Kedungdung," ujarnya.
Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi anggota Resmob Polrestabes Surabaya terkait pergerakan sepeda motor hasil curanmor yang dilengkapi GPS.
Kendaraan tersebut terdeteksi melintas dari arah Jalan Raya Lomaer, Kecamatan Blega, Bangkalan, menuju Jalan Raya Jrengik.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Reskrim Polsek Jrengik langsung melakukan patroli dan penyelidikan di sekitar lokasi.
"Anggota melakukan patroli sambil menyisir jalur yang dilalui kendaraan tersebut," katanya.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor terparkir di pinggir Jalan Raya Jrengik, tepatnya di dekat warung rujak. Saat ditemukan, kondisi motor masih menyala.
Petugas kemudian melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin. Hasilnya sesuai dengan laporan polisi dari Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Resmi Buka Pre-Order, BYD Denza D9 2026 Tawarkan Jarak Tempuh Tembus 800 Km!
"Kendaraan tersebut sesuai dengan laporan kehilangan," jelasnya.
Mengetahui hal itu, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di warung rujak dan diduga sebagai penadah. Keduanya beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Jrengik.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Sampang untuk diteruskan ke Polrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya. (bai/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti