Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Sergap DPO Narkoba, Tujuh Bulan Bersembunyi dan Diduga Terlibat Kasus di Proppo

Hera Marylia Damayanti • 2026-03-19 08:52:51
BERI KETERANGAN: Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto (tengah) memimpin konferensi pers, Selasa (17/3). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
BERI KETERANGAN: Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto (tengah) memimpin konferensi pers, Selasa (17/3). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Suasana Hari Raya Idul Fitri yang biasanya identik dengan kebersamaan keluarga, tahun ini tak akan dirasakan Mulyadi.

Warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Pamekasan, itu harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi.

Pelarian Mulyadi selama tujuh bulan lebih akhirnya berakhir.

Minggu (15/3) sekitar pukul 23.00, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan menyergapnya di sebuah rumah di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Baca Juga: Mayoritas Perusahaan Rokok Pakai Metode SKT

Tanpa perlawanan berarti, pria berusia 34 tahun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Pamekasan itu digelandang ke mapolres.

Penangkapan Mulyadi tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah lama diusut polisi.

Kasatresnarkoba Polres Pamekasan AKP Agus Sugianto mengatakan, kasus yang membelit warga Dusun Bendingan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang diungkap pada 24 Juli 2025.

Saat itu, polisi lebih dulu mengamankan tiga pria di sebuah gardu di Desa Campor.

Tiga warga yang disergap polisi saat itu bernama Dedy, 56; Sinal, 28; dan Mahrus, 24.

Dari tangan mereka, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,37 gram.

Hasil pemeriksaan mengarah pada satu nama yang selama ini luput dari kejaran, yakni Mulyadi.

Baca Juga: Aba Idi Blusukan Salurkan Bansos ke Rumah Warga, Tegaskan Kehadiran Pemkab Sampang untuk Kesejahteraan Masyarakat

”Yang bersangkutan merupakan pemasok. Sejak saat itu kami masukkan dalam DPO Satresnarkoba Polres Pamekasan,” kata perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Perburuan panjang itu akhirnya membuahkan hasil.

Bahkan saat menangkap Mulyadi, polisi kembali menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,81 gram siap edar.

Barang haram itulah yang kini menjadi salah satu penguat jerat hukum bagi Mulyadi.

Kini, alih-alih berkumpul dengan keluarga, Mulyadi harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan.

Tidak ada gema takbir dari rumah, tak ada hidangan khas Lebaran tersaji.

Yang ada hanya dinding sel dan proses hukum yang menanti Mulyadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mulyadi dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 114 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika juncto UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BRI Salurkan Bonus Rp 365 Miliar untuk Atlet ASEAN Para Games 2026

”Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan seumur hidup,” tegas Agus.

Kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Agus memastikan institusinya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

Salah satu tujuannya, untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak lain.

Termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat atau jaringan pengedar narkoba. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#polres pamekasan #sabu-sabu #pasal berlapis #pemasok