SAMPANG, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penggelapan pajak penghasilan (PPh) di lingkungan RSUD dr Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kota Bahari pada Rabu (3/12).
Kejari Sampang membidik tersangka dalam kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,3 miliar tersebut. Korps Adhyaksa sedang mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Lokasi yang digeledah tim penyidik Kejari Sampang yakni rumah bagian helper IGD RSMZ Wijaya Romantha Marsandi (WRM) di Desa/Kecamatan Omben, Sampang. Lokasi kedua, penyidik menggeledah sejumlah ruangan RSMZ Sampang.
Meliputi, ruangan tata usaha dan ruangan perencanaan dan keuangan. Ruangan ini merupakan ruang kerja terduga pelaku penggelapan pajak berinisial WRM saat menjabat staf di bagian perencanaan dan keuangan RSMZ.
Ruangan Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan Dewi Kusumawati juga dimasuki penyidik. Setelah mengamankan sejumlah dokumen, penyidik masuk ke ruangan direktur RSUD Sampang. Plt Direktur RSUD Sampang Bhakti Setyo Tunggal juga terlihat masuk ke ruangan yang berada di lantai dua tersebut.
Sumber Jawa Pos Radar Madura (JPRM) menyebutkan, penyidik kejaksaan mencari berkas terkait pengelolaan keuangan tahun anggaran 2023 hingga 2025. Penyidik membawa satu boks berisi berkas usai menggeledah sejumlah ruangan tersebut.
Berkas itu berisi surat pengesahan pendapatan belanja dan pembiayaan (SP2BP) BLUD RSMZ tahun 2023, 2024, dan 2025. Selain itu, sejumlah alat elektronik juga disita oleh penyidik (selengkapnya lihat grafis).
Humas Marketing RSUD Sampang Amin Jakfar Sadik mengaku tidak mengetahui secara detail berkas yang dicari penyidik kejaksaan. Dia hanya membenarkan bahwa sejumlah ruangan digeledah oleh tim Kejari Sampang.
”Memang ada tim dari kejaksaan yang datang ke RSUD. Tapi, kami tidak tahu dokumen apa yang dicari,” tuturnya.
Disinggung terkait kasus dugaan penggelapan PPh, Amin tidak berkomentar banyak. Dia menyarankan koran ini untuk mengonfirmasi langsung pada Kejari Sampang. ”Itu bisa ditanyakan langsung ke penyidik. Kami tidak punya wewenang untuk menjawab,” ujarnya.
Kepala Kejari Sampang Fadilah Helmi membenarkan jika pihaknya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti (BB) di dua lokasi. Itu berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan keuangan badan layanan usaha daerah (BLUD) RSMZ.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: Print-1503/M.5.37/Fd.2/12/2025. Penyitaan juga dilakukan setelah terbit surat perintah nomor: Print-1504/M.5.37/Fd.2/12/2025.
Kejari tidak hanya fokus pada kasus dugaan penggelapan PPh nakes di lingkungan RSMZ. Kasus penggelapan pajak itu hanya menjadi pintu masuk dalam menyelidiki dugaan tipikor penyalahgunaan keuangan BLUD RSMZ.
”Kami memeriksa secara umum, salah satunya penggelapan pajak,” ujarnya saat konferensi pers yang didampingi Kasi Intel Diecky Eka Koes Andriansyah, Rabu (3/12) malam.
Disinggung terkait BB yang disita, Fadilah tidak menjelaskan secara detail. Termasuk pemilik lima handphone yang disita penyidik. Menurutnya, pemilik handphone tersebut memiliki kaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
Dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pihaknya belum menetapkan tersangka. Kejari mengaku membutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti pendukung untuk menyeret tersangka.
”Ini masih awal, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait tersangka,” terang perempuan kelahiran Kabupaten Sampang itu.
Fadilah menegaskan, pihaknya terus mendalami kasus tersebut secara profesional. Sejauh ini, kejaksaan sudah memeriksa 22 saksi. Sayangnya, dia tidak menyebutkan siapa saja pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
”Dua puluh dua saksi sudah diperiksa, termasuk direktur (RSMZ). Kami menyisir semua yang terkait dalam pengelolaan keuangan di RSUD dr Mohammad Zyn Sampang,” tegasnya.
Tim Hukum RSMZ Sampang Jakfar Sodiq menilai, penyidikan yang dilakukan Kejari Sampang terlalu melebar. Seharusnya penyidik fokus pada penyidikan kasus dugaan penggelapan pajak sesuai laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Inspektorat Sampang.
Dia menjelaskan, LHP inspektorat menyebutkan jika terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan mengenai pajak dan jaspel serta iuran BPJS. Kasus ini diduga dilakukan Bendahara Pengeluaran RSMZ Sampang WRM yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 3,3 miliar.
”Saya tetap menghormati penyidikan kejaksaan berkaitan pengelolaan keuangan BLUD secara umum. Tetapi pertanyaannya, kenapa tidak fokus pada hasil LHP inspektorat,” tuturnya.
Jika melihat Pasal 184 KUHAP, seharusnya WRM sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan pajak dan jaspel serta iuran BPJS. Sebab, sudah memenuhi sejumlah unsur sesuai KUHAP. Baik keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan calon tersangka.
”Calon tersangka juga sudah mengakui. Dari lima alat bukti, saya rasa lima-limanya sudah terpenuhi. Tapi, kejaksaan yang punya wewenang itu,” ungkapnya.
Pada September 2025, Inspektorat Sampang melaporkan hasil audit dugaan penggelapan PPh pegawai RSMZ Sampang kepada bupati. Selain itu, inspektorat juga menyerahkan hasil audit ke Kejari Sampang dan pihak RSMZ.
Dari hasil audit tersebut, ada temuan dugaan penggelapan PPh yang tidak disetor pada negara. WRM diduga sengaja tidak menyetor PPh ke KPP Pratama. Hal ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. (bil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti