SUMENEP, RadarMadura.id – Dosen Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Madura Moh. Zaenuddin minta empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk ”nyanyi” alias buka suara. Sehingga, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur lebih mudah mengembangkan kasus tersebut.
Zaenuddin mengapresiasi kinerja Kejati Jatim karena telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
”Sebagai akademisi, saya menyambut baik semua usaha yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH). Ini membuktikan bahwa mereka serius mengusut kasus dugaan tipikor BSPS,” katanya.
Menurut dia, keterangan para tersangka sangat penting dalam kasus tersebut. Sebab, akan membantu APH dalam mengembangkan kasus tersebut.
”Kalau misalnya masih ada pihak lain yang terlibat, kejati bisa melakukan pemeriksaan lanjutan. Sehingga, semua yang terlibat diproses hukum,” ujar Zaenuddin.
Zaenuddin menuturkan, meski Kejati Jatim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka, tapi sebagian warga kurang puas. Sebab, diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Utamanya, dugaan keterlibatan kalangan elite yang hingga kini belum tersentuh.
”Kita harus menunggu karena semuanya sedang berproses. Semua pihak bisa membantu penyidik menemukan alat bukti atau petunjuk tambahan untuk menetapkan tersangka baru. Ini kesempatan bagi warga membantu APH. Sehingga, kasus ini terang benderang,” ungkap Zaenuddin.
Zaenuddin mengingatkan, kasus dugaan tipikor BSPS menjadi atensi publik. Karena itu, APH harus transparan memproses kasus tersebut.
”Harapan kami, APH terbuka dalam mengusut kasus ini. Publik berhak tahu seberapa jauh perkembangan penanganan kasus ini,” imbuhnya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kasiintel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata menegaskan bahwa penanganan kasus BSPS terus berlanjut. Tapi, dia tidak bisa memberikan informasi tambahan. Alasannya, tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan kepada publik.
”Intinya terus dikembangkan oleh penyidik. Pemeriksaan saksi terus berjalan,” singkatnya.
Sekadar diketahui, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jatim. Yakni Korkab program BSPS 2024 Rizki Pratama, Moh. Wildan, Amin Arif Santoso, dan Heri. Tiga nama terakhir tersebut merupakan tenaga fasilitator lapangan (TFL).
Penetapan tersangka tersebut berdasar surat penetapan tersangka Kepala Kejati Jawa Timur Nomor: Print-140 hingga Print-143/M.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025. Keempat tersangka tersebut sekarang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.
Para tersangka harus menjalani masa penahanan selama 20 hari mulai 14 Oktober hingga 2 November 2025. Penahanannya itu berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Jawa Timur Nomor Print-2029 sampai 2032/M.5/Fd.2/10/2025. Sedangkan jumlah kerugian negara dalam kasus itu sekitar Rp 26,3 miliar. (iqb/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti