BANGKALAN, RadarMadura.id – Pelaksanaan program pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) sudah tuntas. Pemutihan PKB tahun ke-6 tersebut dimulai Senin (14/7) hingga Minggu (31/8).
Program pemutihan pajak yang dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut bersifat terbatas.
Buktinya, hanya menyasar kendaraan roda dua ojek online (ojol), roda tiga untuk usaha, dan masyarakat kurang mampu atau pemegang pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE).
”Sedikit (jumlahnya) sekarang. Sebab, hanya berlaku bagi tiga segmen,” kata Adpel Kantor Samsat Bangkalan R Arie Iriadi.
Menurutnya, selama program pemutihan PKB tersebut dibuka, jumlah warga atau pemilik kendaraan yang mengakses layanan tersebut hanya 50 orang.
Meskipun terbatas, program tersebut sangat membantu warga. Terutama, bagi mereka yang kurang mampu dan ojol.
”Program itu diharapkan terus berlanjut di masa mendatang,” ulasnya.
Abdul Gofar, warga Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Bangkalan, berharap program pemutihan PKB tersebut tidak hanya menyasar tiga segmen.Akan tetapi, bisa diperluas dan menyasar semua masyarakat.
”Lebih-lebih di saat kondisi ekonomi tidak menentu seperti sekarang ini. Pasti akan bermanfaat dan membantu masyarakat,” tegasnya.
Menurut dia, sosialisasi program pemutihan PKB juga dinilai kurang optimal. Indikasinya, warga pedesaan ada yang tidak tahu mengenai program tersebut.
”Bila perlu, libatkan aparat yang ada di pemerintah desa untuk membantu menyosialisasikan program tersebut kepada masyarakat,” sarannya. (lil/yan)
Editor : Hendriyanto