SUMENEP, RadarMadura.id – Berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang menyeret ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sidik Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu V Inspektorat Sumenep Jufri telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat. Kini berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dua tersangka tengah ditelaah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata memaparkan, penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah menyerahkan BAP dua tersangka tersebut. Saat ini tengah ditelaah jaksa penuntut umum (JPU) sebelum diajukan ke persidangan.
”Sudah ada di kami berkasnya, sekitar seminggu lalu yang diserahkan. Kami masih teliti kelengkapannya,” katanya.
Jika berkas perkara pemerasan itu dinyatakan belum lengkap, jaksa akan menyerahkan kembali ke penyidik untuk disempurnakan. Pengembalian akan disertai dengan catatan-catatan yang harus dipenuhi oleh penyidik.
Tetapi, jika berkas perkara yang ditelaah lengkap, kejaksaan akan mengeluarkan surat P21. Artinya, proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep sudah lengkap. Sehingga, siap diajukan ke persidangan untuk proses penuntutan.
Syaiful Bahri dan Jufri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5) di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya Siti Naisa, dengan meminta uang Rp 40 juta.
Keduanya mengancam akan melaporkan proyek pengaspalan jalan desa yang dibiayai dana desa (DD) ke inspektorat. Namun, setelah dilakukan negosiasi, disepakati uang tutup mulut tersebut Rp 20 juta.
Syaiful dan Jufri menuding proyek jalan di Desa Batang-Batang Daya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Ancaman pelaporan keduanya bisa digagalkan jika Siti Naisa bersedia menyelesaikan secara damai dengan menyetor uang tunai. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti