Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

EO Bangkalan Bazar Fashion Dilaporkan ke Polisi, Anak Pengunjung Alami Luka Bakar

Hendriyanto • Rabu, 30 Juli 2025 | 18:06 WIB
BUNTU: Pihak Mbledos Organizer saat urun rembuk ke rumah korban Senin (28/7).
BUNTU: Pihak Mbledos Organizer saat urun rembuk ke rumah korban Senin (28/7).

BANGKALAN, RadarMadura.id – Event Organizer (EO) Mbledos Organizer yang menyelenggarakan Bangkalan Bazar Fashion di GOR Sultan Abdul Kadirun (Gor Saka) terseret kasus hukum. Salah satu pengunjung merasa dirugikan dan melaporkan panitia ke polisi karena anaknya mengalami luka bakar akibat kelalaian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/7) saat Nailussa’adah Aviva dan keluarganya datang ke lokasi pameran. Niat awal untuk berkunjung dan melihat pameran baju justru berujung petaka bagi keluarganya.

Anak Aviva mendadak menangis histeris di lokasi pameran. Setelah dicek, pipi sebelah kanan anak tersebut terkena rokok milik salah satu panitia penyelenggara.

”Jelas saya marah, dan langsung saya tegur panitianya di tempat," ujar Aviva kepada wartawan, Selasa (29/7).

Pihak EO sempat menyanggupi bertanggung jawab atas insiden tersebut. Namun, pada pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan pihak korban.

Aviva membawa anaknya berobat ke salah satu klinik di Bangkalan pada Senin (28/7). Ia telah menghubungi panitia agar ikut mendampingi proses pengobatan, tetapi tidak ada yang datang.

Panitia hanya meminta dikirimkan bukti invoice pengobatan. Namun karena luka yang dialami anaknya cukup serius, Aviva meminta panitia datang langsung ke rumahnya untuk membahas tanggung jawab lanjutan.

”Dokter bilang pengobatan harus bertahap. Jadi saya minta panitia datang ke rumah,” imbuhnya.

Pihak EO akhirnya datang untuk membicarakan solusi, namun mediasi tak membuahkan hasil. Aviva meminta kompensasi biaya pengobatan sebesar Rp 10 juta, tetapi pihak EO hanya menyanggupi Rp 5 juta.

”Panitia tidak bisa penuhi permintaan kami. Akhirnya saya ambil langkah hukum," tegas Aviva.

Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Bangkalan. Laporan terdaftar dengan nomor STTLP/B/161/VII/2025/SPKT/POLRES BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga: Dorong Produk IKM Makin Berdaya Saing, Bupati Lukman Siapkan Program Sertifikasi Halal

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus tersebut. Namun laporan ini mendapat perhatian publik, terutama warga yang hadir di acara tersebut. (za)

Editor : Hendriyanto
#bazar #anak #polres bangkalan #EO