Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Penyebaran Video Asusila Ditangani Unit PPA Polres Pamekasan

Hendriyanto • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:26 WIB

 

CARI KEADILAN: Keluarga pelapor keluar dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (24/7).
CARI KEADILAN: Keluarga pelapor keluar dari ruang Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (24/7).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Seorang perempuan berinisial H harus menanggung luka batin yang dalam. Sebab, dia menjadi korban dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan ke polisi sejak Sabtu (25/1).

Perjalanan hukum kasus penyebaran video tak senonoh itu cukup panjang. Awalnya, perkara tersebut ditangani Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Pamekasan.

Namun, baru-baru ini dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Pamekasan.

Terhitung sejak Kamis (24/7), penyidik yang baru akhirnya memeriksa H dan para saksi sebagai langkah awal membuka lembaran baru dalam penyelidikan.

Pria berinisial AA yang merupakan kakak kandung H, prihatin dan berharap identitas pelaku segera terungkap.

”Kami ingin mendapat kepastian hukum. Kami hanya ingin keadilan dalam kasus ini. Adik saya mengalami tekanan luar biasa. Polisi harus lebih serius menangani kasus ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa kasus tersebut kini sedang diselidiki institusinya.

Dia menyebut, setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, penyelidik berencana memanggil para terlapor.

”Kami minta pelapor bersabar. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat,” tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Kisah getir itu bermula saat H dipaksa melakukan video call sex (VCS) oleh seseorang yang kini menjadi salah satu terlapor.

Tak berhenti di situ, rekaman video tersebut diduga disebarkan oleh pelaku lain, bahkan disertai dengan pengancaman.

Jika merujuk keterangan H kepada polisi, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Ironisnya, dua di antaranya merupakan oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan. (afg/yan)

Editor : Hendriyanto
#polres pamekasan #UPPA #Tipidsus #video tidak senonoh