Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan Korban Hozizah Tagih Komitmen Pegadaian Syariah

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 20 Juni 2025 | 13:23 WIB

CARI KEADILAN: Sejumlah korban mendatangi kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan yang terletak di Jalan Raya Diponegoro Kamis (19/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
CARI KEADILAN: Sejumlah korban mendatangi kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan yang terletak di Jalan Raya Diponegoro Kamis (19/6). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus penipuan yang dilakukan oleh agen Pegadaian Hozizah belum sepenuhnya tuntas. Buktinya, perhiasan yang tertahan di kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan belum diserahkan kepada nasabah.

Sebanyak 57 nasabah mendatangi kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan Kamis (19/6). Mereka menagih janji perusahaan terkait penyelesaian kasus tersebut. Para korban juga mengancam akan menyegel kantor Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan.

Dua rantai beserta gembok telah disiapkan oleh nasabah saat menggeruduk kantor yang terletak di Jalan Diponegoro, Pamekasan itu. Beruntung, pihak pegadaian langsung menyepakati untuk mengembalikan perhiasan milik para korban.

Zainal Abidin, salah satu korban penipuan Hozizah, menginginkan hak-haknya bisa segera dikembalikan. Dia percaya bahwa Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan bisa bekerja secara profesional dan menuntaskan kasus tersebut.

”Kami datang ke sini hanya ingin minta kepastian saja. Kasus ini sudah berjalan sangat lama. Beberapa korban lain sudah mendapatkan haknya, jangan dibedakan,” pinta warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, itu.

Pengacara Pegadaian Syariah Cabang Pamekasan Marsuto Alfianto mengatakan, perusahaan telah berkomitmen untuk memberikan hak-hak nasabah. Kliennya juga diberi waktu selama 75 hari untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

”Kenapa sampai saat ini belum selesai, karena salah satu pemicunya bukan dari klien kami. Tetapi, berkaitan dengan verifikasi antara korban, surat bukti rahn atau SBR, dan juga Hozizah (terpidana penipuan),” ungkap Alfian.

Menurut dia, para korban menginginkan permasalahan tersebut segera selesai meski waktu yang dijanjikan telah habis. Alfian juga menyadari kegelisahan nasabah yang mendatangi kantor untuk minta pertanggungjawaban pegadaian.

”Mereka (korban, Red) tidak kompak. Ada yang memakai jasa pengacara dan ada yang berangkat secara mandiri. Kalau yang pakai pengacara, ya pengacaranya yang kerja. Tentu, hal ini berbeda dengan yang mandiri,” imbuhnya.

Alfian memaklumi keputusan korban yang memilih untuk menghadapi permasalahan tersebut secara mandiri. Sehingga, tidak terlalu paham dengan alur yang harus dilalui. Rata-rata korban yang menyewa jasa pengacara telah menerima hak-haknya.

”Tinggal delapan orang yang (perhiasannya) belum (dikembalikan). Itu pun, korban sendiri yang minta untuk tidak dikembalikan. Ini jadi permasalahan. Informasinya, jika semua yang pakai pengacara belum dikembalikan, maka yang mandiri tidak boleh dikembalikan,” ujarnya.

Baca Juga: Baru Satu Perusahaan dari 160 Titik Lokasi Tambang yang Urus Ijin Usaha Pertambangan

Permintaan tersebut menjadi pengunci bagi nasabah yang lain. Sehingga, mereka tidak bisa mendapatkan perhiasannya meski sama-sama berstatus korban. Namun, Alfian memastikan akan tetap memproses pengembalian perhiasan tersebut secepatnya.

”Kami sudah sepakat untuk memproses sebanyak 33 SBR hari ini (kemarin, Red). Lalu, berlanjut pada nasabah yang lain. Kasihan mereka juga sama-sama menjadi korban. Jangan justru menyalahkan pegadaian,” ucap Alfian.

Dia menegaskan, permasalahan tersebut terjadi antara korban dan Hozizah. Pihak pegadaian hanya bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Karena itu, dia minta korban tetap bermitra dengan Pegadaian. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#Pertanggungjawaban #pengembalian #penipuan #pegadaian #perhiasan #Hak-hak Nasabah