Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Aniaya Tetangga Berujung Bui, Berawal dari Cekcok Mulut

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 11 Juni 2025 | 22:51 WIB
HARUS DIRAWAT: Korban penganiayaan ditemani keluarga saat dirawat di Puskesmas Larangan, Pamekasan, Senin (9/6) malam. (HUMAS POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
HARUS DIRAWAT: Korban penganiayaan ditemani keluarga saat dirawat di Puskesmas Larangan, Pamekasan, Senin (9/6) malam. (HUMAS POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dua warga asal Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, harus meringkuk di balik jeruji besi. Mereka adalah AR, 50, dan AW, 21. Keduanya ditahan polisi karena diduga melakukan penganiayaan.

Tindak kekerasan yang dilakukan keduanya terjadi sekitar pukul 16.30 Senin (9/6). Korbannya adalah seorang pria 33 tahun berinisial MSR. Awalnya MSR cekcok mulut dengan AW. Kemudian, terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku pertama.

”AR ini memukul korban menggunakan kepalan tangan kanan yang mengenai bagian muka sebanyak satu kali. Selanjutnya, mereka bergumul yang kemudian dilerai oleh warga sekitar,” terang Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto.

AR sempat ingin pulang setelah dilerai warga. Namun, pelaku kedua AW datang membawa balok kayu. Dia langsung mengayunkan benda tumpul tersebut ke kepala belakang MSR hingga mengakibatkan pingsan.

Pelaku pemukulan kedua itu tetap melampiaskan kemarahannya tanpa menghiraukan teriakan warga yang berusaha melerai. Korban yang sudah tidak berdaya mendapat pukulan di beberapa bagian tubuhnya.

”Pukulan mengenai pada bagian bahu kanan dan kaki bawah sebelah kanan. Hal itu mengakibatkan korban mengalami luka robek, luka lecet, dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap mantan Kapolsek Palengaan itu.

Polisi masih mendalami motif dugaan kasus penganiayaan tersebut. Namun, dua pelaku telah diamankan di Polres Pamekasan setelah pihak korban melaporkan perilaku tak menyenangkan itu ke Polsek Larangan tak lama usai kejadian.

Sri menambahkan bahwa kasus itu merupakan pelimpahan berkas dari Polsek Larangan. Yaitu, adanya laporan polisi LP/B/12 /VI/2025/SPKT/Polsek Larangan/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur yang teregister pada Senin (9/6) malam.

Kades Larangan Luar AH Farisi belum bisa dikonfirmasi terkait penahanan dua warganya yang terseret masalah hukum tersebut. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak merespons.

Sementara Camat Larangan Mohammad Hari mengaku belum mendengar informasi mengenai dugaan penganiayaan oleh AR dan AW. Karena itu, dia juga tengah berupaya menelusuri perseteruan yang terjadi di wilayah kerjanya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#perilaku tak menyenangkan #Penganiayaan #polres pamekasan #cekcok #pemukulan